SEKITAR KITA

Disnaker Kabupaten Pastikan Tak Ada Aksi Turun Jalan

Diterbitkan

-

Pertemuan Disnaker Kabupaten Malang dengan stake holder terkait peringatan Hari Buruh pada 6-8 Oktober mendatang.
Pertemuan Disnaker Kabupaten Malang dengan stake holder terkait peringatan Hari Buruh pada 6-8 Oktober mendatang.

Sikapi Rencana Aksi Hari Buruh

Memontum Malang – Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malang, Yoyok Wardoyo, memastikan bahwa peringatan Hari Buruh pada 6 sampai 8 Oktober mendatang, tidak akan dilakukan dengan aksi turun jalan atau mogok kerja. Kepastian rencana itu, telah disepakati bersama dan sudah dilakukan pertemuan bersama dengan melibatkan semua pihak.

“Kemarin (2/10), kita sudah konsolidasikan dengan Kapolres. Dan alhamdulillah, untuk sahabat pimpinan DPC Serikat Pekerja dan serikat buruh yang tergabung dalam LKS Tripartid plus, dalam menyikapi seruan turun jalan tanggal 6-8 Oktober, terkait omnibus law cluster ketenagakerjaan, para sahabat telah berkomitmen untuk tidak turun ke jalan,” kata Yoyok.

Langkah komitmen yang diambil oleh perwakilan para buruh di Kabupaten Malang, tambahnya, setelah melalui konsolidasi serta proses diskusi dengan para stake holder. Sehingga, teman-teman buruh di Kabupaten Malang, menyerahkan sepenuhnya perjuangan untuk menyampaikan pendapat kepada rekan-rekan serikat pekerja dan buruh di pusat (Jakarta).

“Pertimbangan bijaksana telah diambil oleh pimpinan Serikat Pekerja dan Serikat Buruh, untuk mengutamakan kesehatan di era pandemi ini. Sehingga, mempercayakan mekanisme omnibus law kepada teman-teman serikat yang berada di pusat,” tambahnya.

Meskipun teman-teman buruh telah mengurungkan niatnya untuk mengadakan aksi turun jalan, ujar Yoyok, namun bukan berarti mereka tidak menyuarakan aspirasinya. Sebaliknya, teman-teman buruh melakukan aksi elegan dengan cara menulis aspirasi untuk dibawa ke tingkat pusat.

Advertisement

“Beliau-beliau itu, memutuskan untuk memilih cara yg elegant dalam menyuarakan aspirasinya. Yaitu, dengan cara menulis aspirasinya untuk dibawa atau dikirim ke DPR-MPR RI dengan difasilitasi oleh Disnaker, Polres Malang serta DPRD Kabupaten Malang,” papar Kadisnaker.

Sehingga, dengan keputusan yang telah diambil ini, harapannya tidak terjadi kerumunan masyarakat di tempat umum. Sehingga, tidak akan menimbulkan kluster baru penyebaran Covid-19 di Kabupaten Malang. Sebaliknya, aspirasi teman-teman buruh di Kabupaten Malang, juga tetap tersampaikan dengan melalui cara yang lebih kondusif. (mg2/sit)

 

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas