SEKITAR KITA
Delapan Pelanggar Operasi Yustisi Didenda Rp 20 Ribu

Memontum Malang – Operasi Yustisi kembali digelar di wilayah Kabupaten Malang, Kamis (26/11) tadi. Adalah kawasan sekitar Pasar Singosari, yang menjadi jujugan petugas gabungan Satpol PP Kabupaten Malang dan Polres Malang, dalam mendisiplinkan masyarakat terhadap protokol kesehatan.
Selama pelaksanaan berlangsung, petugas memberlakukan sanksi denda Rp 20 Ribu, kepada pelanggar. Sementara pelanggar yang tidak membawa uang, dikenakan sanksi kerja sosial.
“Hari ini penindakan denda administrasi sebesar Rp 20 ribu. Pelanggar yang tidak bisa membayar, akan dikenakan sanksi kerja sosial untuk bersih-bersih di sekitar Pasar Singosari,” ujar Kanit Sabhara Polsek Singosari, Iptu Khusairi, Kamis.
Ditambahkan Khusairi, selama operasi berlangsung, kesadaran masyarakat akan pentingnya Prokes, sudah semakin membaik. Karena, jumlah pelanggaran atau masyarakat yang sadar menjaga kesehatan atau keselamatannya dengan memakai masker, kian tinggi.
“Kita sudah melakukan operasi ini selama empat kali. Selama kita melaksanakan, untuk sekarang ini sudah banyak masyarakat yang memakai masker dan mematuhi protokol kesehatan,” tambahnya.
Khusairi berharap, kedepannya masyarakat bisa terus mematuhi protokol kesehatan. Apalagi, dalam operasi sekarang juga masih didapati pelanggaran. Walau pun, jumlah pelanggarnya sudah menurun.
“Situasi ini semoga bisa cepat berlalu, karenanya masyarakat harus tetap mematuhi protokol kesehatan. Harusnya, dalam operasi sekarang yang digelar, masyarakat juga sudah tidak ada yang terjaring melakukan pelanggara,” paparnya.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kabupaten Malang, Rudiono, menambahkan bahwa operasi yustisi tersebut dilaksanakan dalam kurun waktu satu jam. Selama kurun waktu itu, menindak 10 pelanggar. Dengan uraian, delapan pelanggar denda administrasi sebesar Rp 20 ribu dan dua pelanggar dikenai sanksi kerja sosial.
“Hari ini ada 10 pelanggar. Delapan pelanggar denda administrasi Rp 20 ribu dan dua orang sanksi sosial. Khusus denda administrasi, sifatnya tidak wajib atau kita tawarkan dahulu sanksi sosial,” tambahnya. (riz/sit)

Kabupaten Malang3 mingguKolaborasi Pemkab Malang dan PT BSI Hadirkan Layanan Jasa Perbankan Berprinsip Syariah
Kabupaten Malang4 mingguPemkab Malang bersama Bank Tanah dan Kementrian ATR/BPN Gelar Sosialisasi Redistribusi Tanah
Kabupaten Malang4 mingguHadiri Travel Meet Asia 2026, Pemkab Malang Perkuat Promosi Destinasi Unggulan di Pasar Asia
Kabupaten Malang4 mingguPemkab Malang Ajak Masyarakat Berperan Aktif Berantas Peredaran Rokok Ilegal
Kabupaten Malang4 mingguDispendik Kabupaten Malang Dukung Gelaran Program Pancasila Goes to School BPIP
Kabupaten Malang3 mingguRakor Perubahan RKP DBHCHT, Sekda Kabupaten Malang Tegaskan Manfaat untuk Masyarakat
Kabupaten Malang3 mingguSekda Budiar Sebut Manfaat dan Keberhasilan Proyek Upland di Kabupaten Malang
Kabupaten Malang3 mingguDispendik Kabupaten Malang Lepas Kontingen O2SN, Harap Raih Prestasi untuk Amankan Tiket Nasional


















