Kabupaten Malang

Forkopimda Kabupaten Malang Launching Optimalisasi Layanan PSC 119

Diterbitkan

-

Forkopimda Kabupaten Malang Launching Optimalisasi Layanan PSC 119

Memontum Malang – Bupati Malang, H M Sanusi bersama Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat, Dandim 0818 Kabupaten Malang-Batu, Letkol Inf Taufik Hidayat, dan Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi, secara langsung melaunching Public Safety Center (PSC) 119 di Gedung Sanika Satyawada Polres Malang, Selasa (05/07/2022) tadi.

Kegiatan yang dirangkai dengan Peringatan Hari Bhayangkara ke-76 itu, diikuti sejumlah tamu undangan baik secara langsung maupun virtual. Salah satunya, seperti yang diikuti melalui halaman Stadion Kanjuruhan Kepanjen.

“Terima kasih kepada semua pihak atas komitmen, kerja keras dan dedikasinya dalam rangka optimalisasi pelayanan Public Safety Center (PSC) 119. Semoga, ini dapat menjadi spirit baru bagi kita semua dan semoga keberadaan PSC 119 Kabupaten Malang, bisa menjadi platform pendukung sekaligus penunjang dalam penyelenggaraan pelayanan kegawatdaruratan terpadu di wilayah Kabupaten Malang,” kata Bupati Sanusi.

Baca juga:

Dirinya juga menjelaskan, bahwa PSC 119 Kabupaten Malang hadir sebagai respon positif akan kegawat-daruratan yang ada di masyarakat. Dengan, berupaya akselerasi pelayanan publik, serta bentuk komitmen kita bersama, yang diwujudkan melalui kolaborasi lintas sektor untuk menyelenggarakan pelayanan bidang kegawatdaruratan yang mudah, cepat, dan semakin dekat dengan masyarakat.

“PSC 119 menjadi salah satu bentuk nyata sinergitas antara Pemerintah Kabupaten Malang, Kepolisian, dan juga dengan TNI, bersama berbagai unsur terkait lainnya. PSC 119 ini adalah pusat pelayanan yang menjamin kebutuhan masyarakat dalam hal-hal yang berhubungan dengan kegawatdaruratan, dengan respon cepat dan tanggap,” imbuhnya.

Advertisement

Beberapa kejadian atau kasus yang nantinya akan dilayani PSC 119, diantaranya yakni kecelakaan lalu lintas, layanan pengaduan, informasi Kepolisian, kegawat-daruratan ibu dan anak, serangan jantung, kondisi kritis, trauma, keluhan medis lainnya dan juga pelayanan informasi kesehatan. “Secara khusus, mekanisme pelayanan PSC 119 ini menggunakan Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT). SPGDT ini merupakan suatu mekanisme pelayanan korban atau pasien gawat darurat yang terintegrasi dan berbasis call center dengan menggunakan kode akses telekomunikasi 119,” terangnya. (cw1/sit)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas