Hukum & Kriminal

Dituduh Curi HP, Warga Ringinkembar Sumawe, Ancam Tuntut Balik Pelapor

Diterbitkan

-

Agus Subiyantoro SH, Penasehat Hukum Tertuduh. (H Mansyur Usman/Memontum.Com)

Memontum Malang – Dituduh melakukan Pencurian dengan Pemberatan (Curat) berupa 1 unit Handphone, Nuryadi warga RT07/RW02, Desa Ringinkembar Kecamatan Sumbermanjing Wetan (Sumawe) Kabupaten Malang, ancam tuntut balik pelapor.

Hal itu seperti disampaikan Agus Subiyantoro SH, penasehat hukum tertuduh Selasa (13/8/2019) siang. Dikatakan Agus, tertuduh diadukan ke Polsek Sumbermanjing Wetan beberapa waktu lalu,dengan tuduhan telah mencuri HP di rumah Sopi’i, warga RT08/RW02 Desa Ringinkembar.

“Dalam proses penyelidikan di Polsek Sumawe, saudara tertuduh kami dampingi. Akan tetapi, berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang lain, tuduhan itu sangat lemah. Seperti lemahnya saksi yaitu seorang anak kecil berusia 4 tahun, secara hukum saksi itu tidak sah. Kemudian, bukti kehilangan HP, pelapor hanya berdasarkan sandal. Dan itu tidak bisa dibuktikan, bahwa sandal itu milik terlapor. Jadi, unsur pelaku pencurian itu tidak terbukti, ” beber Agus.

Juga dijelaskan Agus, terkait hilangnya HP, pelapor juga tidak bisa menjelaskan mengenai jenis dan merk HP.

“Sesuai fakta di lapangan, pada saat kejadian, klien saya itu ada di rumah. Kemudian, seperti pengakuan pelapor, pelaku memakai masker. Mereka juga tidak bisa meyakinkan, jika pelaku pencurian itu adalah Nuryadi, ” ulas Agus.

Advertisement

Pihaknya juga sempat berkoordinasi dengan pihak Polsek Sumawe, ternyata apa yang dilaporkan itu sangat lemah.

“Sehingga tidak menutup kemungkinan,proses penyelidikannya akan dihentikan. Karena unsur pidananya memang tidak terpenuhi,” sambungnya.

Tetapi disisi lain, tandas Agus, keluarga Nuryadi bisa menuntut balik. “Keluarga Nuryadi menyerahkan kepada saya, terkait keinginannya untuk menuntut balik. Dan itu memang dimungkinkan, sesuai pasal 311 jo pasal 310 KUHP tentang laporan tindak pidana pencemaran nama baik/fitnah. Kemudian, sebagaimana dalam pasal 242 KUHP, tentang laporan tindak pidana membuat laporan palsu dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun (ayat 1) dan 9 tahun (ayat 2), ” pungkas Agus. (sur/oso)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas