Hukum & Kriminal
Dituduh Curi HP, Warga Ringinkembar Sumawe, Ancam Tuntut Balik Pelapor

Memontum Malang – Dituduh melakukan Pencurian dengan Pemberatan (Curat) berupa 1 unit Handphone, Nuryadi warga RT07/RW02, Desa Ringinkembar Kecamatan Sumbermanjing Wetan (Sumawe) Kabupaten Malang, ancam tuntut balik pelapor.
Hal itu seperti disampaikan Agus Subiyantoro SH, penasehat hukum tertuduh Selasa (13/8/2019) siang. Dikatakan Agus, tertuduh diadukan ke Polsek Sumbermanjing Wetan beberapa waktu lalu,dengan tuduhan telah mencuri HP di rumah Sopi’i, warga RT08/RW02 Desa Ringinkembar.
“Dalam proses penyelidikan di Polsek Sumawe, saudara tertuduh kami dampingi. Akan tetapi, berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang lain, tuduhan itu sangat lemah. Seperti lemahnya saksi yaitu seorang anak kecil berusia 4 tahun, secara hukum saksi itu tidak sah. Kemudian, bukti kehilangan HP, pelapor hanya berdasarkan sandal. Dan itu tidak bisa dibuktikan, bahwa sandal itu milik terlapor. Jadi, unsur pelaku pencurian itu tidak terbukti, ” beber Agus.
Juga dijelaskan Agus, terkait hilangnya HP, pelapor juga tidak bisa menjelaskan mengenai jenis dan merk HP.
“Sesuai fakta di lapangan, pada saat kejadian, klien saya itu ada di rumah. Kemudian, seperti pengakuan pelapor, pelaku memakai masker. Mereka juga tidak bisa meyakinkan, jika pelaku pencurian itu adalah Nuryadi, ” ulas Agus.
Pihaknya juga sempat berkoordinasi dengan pihak Polsek Sumawe, ternyata apa yang dilaporkan itu sangat lemah.
“Sehingga tidak menutup kemungkinan,proses penyelidikannya akan dihentikan. Karena unsur pidananya memang tidak terpenuhi,” sambungnya.
Tetapi disisi lain, tandas Agus, keluarga Nuryadi bisa menuntut balik. “Keluarga Nuryadi menyerahkan kepada saya, terkait keinginannya untuk menuntut balik. Dan itu memang dimungkinkan, sesuai pasal 311 jo pasal 310 KUHP tentang laporan tindak pidana pencemaran nama baik/fitnah. Kemudian, sebagaimana dalam pasal 242 KUHP, tentang laporan tindak pidana membuat laporan palsu dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun (ayat 1) dan 9 tahun (ayat 2), ” pungkas Agus. (sur/oso)

Kabupaten Malang4 mingguPerketat Akses Bendungan Lahor, PJT I Siapkan Mitigasi Risiko Jangka Panjang
Kabupaten Malang3 mingguWabup Malang Tegaskan Pentingnya Kolaborasi Penanganan Gangguan Tumbuh Kembang Anak dan Disabilitas
Kabupaten Malang3 mingguPenguatan Integritas dan Kepercayaan Publik ke Sekolah, Dispendik on The Road Digelar di Ngantang
Kabupaten Malang2 mingguBupati Malang Panen Melon Berkualitas Ekspor dan Dorong Masyarakat Tingkatkan Swasembada Pangan
Kabupaten Malang3 mingguDPRD Kabupaten Malang Tekankan Pentingnya Peran Posyandu untuk Kesehatan Masyarakat
Kabupaten Malang3 mingguDPRD Kabupaten Malang Dorong Penguatan Ekonomi Masyarakat Via Koperasi Desa Merah Putih
Kabupaten Malang3 mingguBupati Malang Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan SPPG Turen
Kabupaten Malang2 mingguLihat Langsung Pelayanan Kesehatan, Bupati Malang Kunjungi Puskesmas Ngajum dan Kromengan


















