Hukum & Kriminal
Direktur Utama dan Direktur Operasional PT BPR Artha Kanjuruhan Dinonaktifkan Gegara Kesandung Penyelidikan Dana LPDB-KUMKM
Memontum Malang – Bola panas penyelidikan dugaan penyalahgunaan dana Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) di tubuh PT BPR Artha Kanjuruhan Pemkab Malang oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepanjen, Kabupaten Malang, memakan ‘korban’. Posisi Direktur Utama perusahaan berplat Merah pemerintah daerah, yang sebelumnya dijabat Ramelan, langsung dinonaktifkan oleh pemilik saham. Termasuk, posisi Direktur Operasional dan Kepatuhan, yang sebelumnya dijabat oleh Joni Sukarno Putra, pun diberlakukan sama yaitu penonaktifan.
Kepastian penonaktifan itu, disampaikan langsung Kepala Inspektorat Kabupaten Malang, Tridiyah Maistuti. “Sekitar September 2022 akhir, posisi Direktur Utama dan Direktur Operasional, langsung dinonaktifkan. Alasan penonaktifan sendiri, karena keduanya sedang berperkara dugaan itu (LPDB-KUMKM). Sehingga, diambil langkah dengan tujuan agar keduanya bisa konsentrasi di perkara tersebut. Di samping, tentunya untuk mengantisipasi kekhawatiran di internal nasabah,” terang Tridiyah, Minggu (13/11/2022) tadi.
Langkah penonaktifan sendiri, tambah perempuan berhijab dan berkaca mata ini, memang dibenarkan. Karena, yang melakukan adalah owner atau pemilik PT BPR Artha Kanjuruhan, selaku pemegang saham.
“Iya, yang melakukan penonaktifan adalah Bupati (Malang). Begitu juga, untuk penunjukan siapa penggantinya,” paparnya.
Baca juga :
- Plh Sekda Malang Dikukuhkan sebagai Ketua DP Korpri Kabupaten Malang Antar Waktu
- Tumbuhkan Kesadaran Budaya, Plt Bupati Malang Buka Lomba Lukis Kreasi Budaya Bimantara Indonesia
- Plt Bupati Malang Sosialisikan Rencana RPJPD 2025-2045
- Tingkatkan Dukungan Promosi Kesehatan, Dinkes Kabupaten Malang Gelar Workshop Advokasi Lintas Sektor
- Pembinaan dan Pengawasan Administrasi Pemdes, Plt Bupati Malang Minta BPD Ikuti Dinamika
Meski demikian, ujar mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) itu, untuk penunjukkan pelaksana tugas (Plt)nya, Bupati melakukan konsultasi dengan pihak OJK (orientasi jasa keuangan). Sehingga, untuk posisi direktur utama di PT BPR Artha Kanjuruhan, sudah ada Pltnya.
“Sesuai arahan, itu bisa dijabat Komisaris. Sehingga, sebagai Plt Direktur Utama diisi oleh Pak Wayan (I Wayan Wisnu Utama). Untuk Komisaris Utama, tetap Pak Rahmat (Hardijono). Sementara untuk Direktur Operasional, sementara dibiarkan kosong,” terangnya.
Sebagaimana diberitakan, dugaan penyalahgunaan dana LPDB-KUMKM, tengah dilakukan penyelidikan Kejari Kepanjen. Selama proses penyelidikan berlangsung, sedikitnya 10 orang sudah diperiksa. Beberapa diantaranya, adalah Direktur Utama, pada Senin (13/06/2022) lalu dan Direktur Operasional dan beberapa kepala bagian serta nasabah PT BPR Artha Kanjuruhan Pemkab Malang. (sit)
- Hukum & Kriminal4 minggu
Jalan Damai Dugaan Penganiayaan Terhadap Santri Tak Ada Solusi, Keluarga Korban Bersiap Lanjutkan Perkara
- Kabupaten Malang4 minggu
Plt Bupati Malang, Dirjen Ketenaga Listrik, PT PLN dan Anggota DPR RI Penyalaan Pertama Program BPBL
- Kabupaten Malang4 minggu
Diskominfo Kabupaten Malang Raih Penghargaan Kategori Video Kreatif di Ajang JPRA 2024
- Kabupaten Malang4 minggu
Dukung Ketahanan Pangan, Plt Bupati Malang Lakukan Gerakan Tanam Padi di Pakisaji
- Kabupaten Malang3 minggu
Panen Garam dan Launching Paduka Ganessa, Plt Bupati Malang Apresiasi Langkah Maju Maksimalkan Potensi
- Kabupaten Malang3 minggu
Hari Sumpah Pemuda, Plt Bupati Didik Serahkan Enam Penghargaan Kategori Pemuda Pelopor
- Hukum & Kriminal3 minggu
Dugaan Penganiayaan Santri, Penasehat Hukum Korban Desak Terlapor Diproses Hukum
- Kabupaten Malang3 minggu
Peduli Kesehatan Pegawai, Dinkes Kabupaten Malang Gelar Skrining Faktor Resiko PTM untuk ASN