Kabupaten Malang

Tingkatkan Kesadaran Masyarakat terhadap Peredaran Rokok dan Cukai Ilegal, Satpol PP bersama Bea Cukai Malang Gelar Sarasehan

Diterbitkan

-

Tingkatkan Kesadaran Masyarakat terhadap Peredaran Rokok dan Cukai Ilegal, Satpol PP bersama Bea Cukai Malang Gelar Sarasehan

Memontum Malang – Upaya gempur rokok ilegal terus dimaksimalkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang. Seperti yang terlihat Rabu (30/11/2022) tadi, Satpol PP bersama Kantor Bea Cukai, menggelar ‘Sosialisasi Peningkatan Kesadaran Masyarakat terhadap Peredaran Rokok Ilegal dan Cukai Ilegal’ di salah satu tempat di Desa Sitirejo, Kecamatan Wagir.

Agar suasana sedikit berbeda dengan pelaksanaan sosialisasi-sosialisasi sebelumnya, kegiatan pun dikemas dengan dalam bentuk kegiatan sarasehan. Termasuk, pada sesi sosialisasi juga diisi dengan kesempatan untuk melakukan tanya jawab.

Dalam sosialisasi itu, sedikitnya 100 peserta dilibatkan dalam pelaksanaan sarasehan. Kesemuanya, adalah mulai dari pedagang, tokoh masyarakat, aktivis, mahasiswa, tokoh agama hingga pelajar. Sementara, agar pelaksanaan sarasehan maksimal, juga turut hadir sebagai nara sumber yakni Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama/Ahli Pertama Kantor Bea dan Cukai Malang, Agnita Adityawardani.

Kepada peserta sarasehan, Agnita merinci secara gamblang mengenai ciri-ciri atau perbedaan rokok ilegal dan cukai ilegal dengan rokok bukan ilegal. Termasuk dalam momen itu, juga memberikan nomor pengaduan yang bisa dilakukan warga masyarakat, saat mencurigai peredaran rokok ilegal.

Baca juga :

Advertisement

“Bahwa rokok ilegal adalah rokok tanpa dilekati pita cukai, rokok yang menggunakan pita cukai bekas. Lalu, ada juga rokok yang dilekati pita cukai, namun itu tidak sesuai serta rokok yang dilekati pita cukai tetapi palsu,” ujarnya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Malang, Formando H Matondang, melalui Kepala Bidang (Kabid) Linmas Satpol PP, Teddi Wiryawan, menjelaskan bahwa pelaksanaan sosialisasi ini adalah rangkaian dari sejumlah pelaksanaan sosialisasi di bidang cukai, yang anggaran pelaksanaannya adalah dari dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau (DBHCHT). Melalui sosialisasi langsung dengan masyarakat atau dengan pedagang, diharapkan akan lebih memantapkan langkah dalam mengantisipasi peredaran rokok dan cukai ilegal.

“Dengan sosialisasi ini, diharapkan mulai pedagang hingga masyarakat, kian paham mengenai apa itu cukai. Termasuk, bisa membedakan antara rokok ilegal dan rokok legal,” ujarnya.

Ketika masyarakat sudah paham, tambah Teddi, tentunya diharapkan peran sertanya dalam meminimalisir peredaran rokok dan cukai ilegal. Karena, adanya barang ilegal, sudah pasti akan merugikan negara. Termasuk, berdampak pada sektor lapangan kerja dan pendapatan daerah.

“Ketika masyarakat atau pedagang paham, maka ketika menemukan dugaan rokok atau cukai ilegal, segera memberikan laporan untuk kemudian ditindaklanjuti. Karenanya, secara masif sosialisasi akan dilakukan kepada masyarakat,” tegasnya. (sit/adv)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas