Hukum & Kriminal
Sanggong Maling Jagung, Berujung Pembunuhan Pakis
Memontum Malang – Terungkap sudah apa sebab terbunuhnya Pardi (58) warga Gandon Barat, Desa Sukolilo Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, April silam. Pelakunya mengaku kesal karena korban kepergok mencuri jagung.
Selasa (21/5/2019) siang, Satuan Reskrim Polres Malang menggelar jumpa pers dan menunjukkan pelaku atau tersangka Muhammad Saikhoni (39) warga Dusun Tegalpasangan, Desa Pakiskembar, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Jumat (12/4/2019) dini hari, berawal tersangka M Saikhoni berniat menyanggong maling. Ia penasaran karena ladang jagung miliknya sering disatroni maling.
Sekitar pukul 02.00, Saikhoni mendengar suara deru dua sepeda motor. Ada tiga orang yang turun termasuk korban Pardi. Keterangan lain didapat, korban Pardi bermaksud datang ke ladang untuk menebang tanaman jagung milik teman berinisial SP.
Namun tersangka Saikhoni menyebut, korban justru masuk ke ladang jagung milik tersangka. Tersangka sempat menyapa korban. Terlebih usai korban mengambil jagung. Saat menoleh, tersangka langsung menyabetkan clurit.
Akibatnya, korban mengalami luka robek di rahang. Tersangka sendiri langsung kabur ke arah Timur. Dua teman korban sempat melihat tersangka.
Usai kejadian itu, tersangka sempat menuju sebuah pabrik tahu dan meminta cuka hangat. Ia penuh keringat saat dilihat sejumlah warga atau saksi lain.
Jumat pagi, kejadian tersebut menggegerkan lingkungan sekitar Pakis. Korban ditemukan bersimbah darah di areal sawah Pakiskembar, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Kabar tersebut juga membuat geger di media sosial.
Kejadian kemudian diselidiki jajaran Polsek Pakis dan jajaran Polres Malang. Alhasil, ditangkaplah tersangka M Saikhoni usai memeriksa sejumlah saksi.
Sebanyak 10 orang jadi saksi atau memberikan keterangan pada penyidik. Dua orang adalah saksi di saat tersangka Saikhoni keluar dari ladang jagung usai membacok korban. Dua saksi ini juga melihat korban berlumuran darah.
Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung SH SIK, kemarin siang menunjukkan pula barang bukti berupa sebuah sabit, celana bekas terbakar milik tersangka, sepeda motor korban, sepeda angin dan kaos lengan yang terdapat bercak darah.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenai jeratan pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan. Kini, tersangka menginap di hotel prodeo Polres Malang. (sos)
- Hukum & Kriminal4 minggu
Jalan Damai Dugaan Penganiayaan Terhadap Santri Tak Ada Solusi, Keluarga Korban Bersiap Lanjutkan Perkara
- Kabupaten Malang4 minggu
Plt Bupati Malang, Dirjen Ketenaga Listrik, PT PLN dan Anggota DPR RI Penyalaan Pertama Program BPBL
- Kabupaten Malang4 minggu
Diskominfo Kabupaten Malang Raih Penghargaan Kategori Video Kreatif di Ajang JPRA 2024
- Kabupaten Malang4 minggu
Dukung Ketahanan Pangan, Plt Bupati Malang Lakukan Gerakan Tanam Padi di Pakisaji
- Kabupaten Malang3 minggu
Panen Garam dan Launching Paduka Ganessa, Plt Bupati Malang Apresiasi Langkah Maju Maksimalkan Potensi
- Kabupaten Malang4 minggu
Hari Sumpah Pemuda, Plt Bupati Didik Serahkan Enam Penghargaan Kategori Pemuda Pelopor
- Hukum & Kriminal3 minggu
Dugaan Penganiayaan Santri, Penasehat Hukum Korban Desak Terlapor Diproses Hukum
- Kabupaten Malang3 minggu
Peduli Kesehatan Pegawai, Dinkes Kabupaten Malang Gelar Skrining Faktor Resiko PTM untuk ASN