Hukum & Kriminal
Fakta Pembunuhan Driver Ojol Malang, Usai Dibunuh Jenazah Korban Hendak Dibuang di Balekambang

Memontum Malang – Pembunuhan berencana yang dilakukan Exza Candra Dwipa (29), warga Desa Sumbertangil, Kecamatan Tirtoyudo dan Ahwan Nuroh (35) warga Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, terhadap Driver Ojek Online (Ojol) Apris Fajar Santoso (29) warga Desa Clumprit, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, membuka sejumlah tabir. Termasuk, bagaimana kejam dan kejinya dua pelaku, hingga membuang jenazah korban di jurang Piket Nol Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang.
Dalam pemeriksaan terhadap pelaku, siapa sangka jika korban sesaat usai dibunuh di Jalan Raya Desa Wonokerto, Kecamatan Bantur, jenazahnya hendak di buang di Balekambang (pantai, red). Padahal, jarak antara lokasi pembunuhan dengan Balekambang, terbilang cukup lumayan atau lebih 5 kilometer.
Baca juga:
- Meriahkan HUT Desa Ngabab, Wabup Malang Beri Apresiasi Perjalanan Panjang Desa Harmonis dan Berbudaya
- Perkuat Layanan Kesehatan, Pemkab Malang Rakor Pelaksanaan Pengelolaan BLUD Puskesmas dan RSUD
- Wabup Malang Buka Program Skrining RHD dan Berharap Miliki Manfaat Besar untuk Generasi Muda
- Pemkab Malang Raih Opini WTP Ke-12 dari BPK RI
- Bupati Malang dan Kepala OPD Salat Idul Adha di Desa Pagersari Ngantang, Wabup Salat di Pujon
Hanya saja, niat itu akhirnya tidak kesampaian. Sebaliknya, masih di dalam satu mobil atau dengan jenazah korban, dua pelaku akhirnya memutar kendaraan menuju ke arah perbatasan Kabupaten Malang (Ampelgading, red) dengan Kabupaten Lumajang.
Hal ini, sebagaimana disampaikan Kasatreskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Rizki Saputro. Bahwa, usai membunuh korban, kedua tersangka tetap melanjutkan perjalan ke arah Pantai Balekambang. Tersangka, berniat membuang jenazah korban ke wilayah Pantai.
Namun, karena masih banyak orang, keduanya mengurungkan niat dan berbalik arah menuju Piket Nol di perbatasan Kabupaten Lumajang. Para tersangka kemudian membuang jenazah korban yang ditutupi salah satu jaket tersangka, ke dalam jurang sedalam 22 meter.
“Awalnya, tersangka hendak membuang korban di Pantai Balekambang. Namun, ternyata tidak memungkinkan. Lalu, pelaku membuang korban ke perbatasan Lumajang,” jelas Kasatreskrim, Kamis (08/06/2023) tadi.
Wahyu juga menyebut, pihaknya masih mendalami keterangan tersangka guna penyidikan lebih lanjut. Saat ini, kasusnya telah ditangani penyidik Satreskrim Polres Malang.
“Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka terjerat pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP serta Pasal 365 KUHP ayat 3 dan ayat 4,” tegasnya. (sit)

Kabupaten Malang4 mingguPerketat Akses Bendungan Lahor, PJT I Siapkan Mitigasi Risiko Jangka Panjang
Kabupaten Malang3 mingguWabup Malang Tegaskan Pentingnya Kolaborasi Penanganan Gangguan Tumbuh Kembang Anak dan Disabilitas
Kabupaten Malang3 mingguPenguatan Integritas dan Kepercayaan Publik ke Sekolah, Dispendik on The Road Digelar di Ngantang
Kabupaten Malang2 mingguBupati Malang Panen Melon Berkualitas Ekspor dan Dorong Masyarakat Tingkatkan Swasembada Pangan
Kabupaten Malang3 mingguDPRD Kabupaten Malang Tekankan Pentingnya Peran Posyandu untuk Kesehatan Masyarakat
Kabupaten Malang2 mingguDPRD Kabupaten Malang Dorong Penguatan Ekonomi Masyarakat Via Koperasi Desa Merah Putih
Kabupaten Malang3 mingguBupati Malang Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan SPPG Turen
Kabupaten Malang2 mingguLihat Langsung Pelayanan Kesehatan, Bupati Malang Kunjungi Puskesmas Ngajum dan Kromengan


















