Hukum & Kriminal
Maling HP Jamaah Masjid Dibekuk Polresta Malang Kota
Memontum Kota Malang – Syafi’udin (37), warga Desa Kranggan, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang, berhasil diringkus petugas Reskrim Polresta Malang Kota, Minggu (04/02/2024) kemarin. Terduga tersangka ditangkap, karena diduga beraksi di Masjid Jami Baiturohman, Gang XV Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Rabu (31/01/2024) lalu. Saat itu, tersangka berhasil mencuri dua buah HP yakni Redmi Note 9 dan iPhone 12 milik Puji Zulianto (24), warga Kabupaten Malang.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, mengatakan bahwa penangkapan tersangka karena diduga beraksi di Masjid Jami Baiturohman. Adapun dalam aksinya, tersangka mengincar barang korban saat lengah.
“Korban sendiri datang ke masjid tersebut untuk melaksanakan salat. Setelah itu, korban menaruh tasnya di teras masjid lalu menuju ke kamar mandi. Saat itulah, tersangka melakukan aksinya,” ujar Kompol Danang, Senin (05/02/2024) tadi.
Baca juga:
Tersangka dengan cepat melakukan aksinya dan membawa kabur tas milik korban. Tidak lama kemudian, saat korban kembali dari berwudhu, korban sudah mendapati tasnya telah hilang. Korban pun sempat melakukan pencarian hingga menemukan tasnya di sekitaran masjid. Namun saat itu, dua ponselnya telah hilang.
Karena telah menjadi korban pencurian, kejadian ini akhirnya dilaporkan ke Polresta Malang Kota. “Kami segera lakukan penyelidikan hingga mendapat informasi tersangka akan kembali melakukan aksinya di masjid yang sama pada Minggu (04/02/2024). Atas informasi itu, kami segera melakukan penangkapan,” jelasnya.
Dalam keterangannya ke petugas, tersangka mengaku belum sempat menjual ponsel milik korban. Tersangka mengaku HP Redmi Note 9 milik korban, masih dipinjamkan kepada temannya.
“HP Redmi tersebut sudah kami temukan. Sedangkan HP iPhone 12, diakui pelaku disembunyikan di sebuah bangunan di wilayah Sawojajar. Namun saat kami cek ke lokasi bangunan tersebut, ternyata HPnya tidak ada,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka masih terus menjalani pemeriksaan karena ada dugaan tidak hanya sekali ini beraksi. “Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun. Tersangka sendiri dalam pemeriksaan mengaku baru sekali melakukan aksi pencurian, namun ada indikasi sudah beberapa kali mencuri. Saat ini kami masih terus melakukan pendalaman,” tegasnya. (gie)
- Hukum & Kriminal4 minggu
Jalan Damai Dugaan Penganiayaan Terhadap Santri Tak Ada Solusi, Keluarga Korban Bersiap Lanjutkan Perkara
- Kabupaten Malang4 minggu
Plt Bupati Malang, Dirjen Ketenaga Listrik, PT PLN dan Anggota DPR RI Penyalaan Pertama Program BPBL
- Kabupaten Malang4 minggu
Dukung Ketahanan Pangan, Plt Bupati Malang Lakukan Gerakan Tanam Padi di Pakisaji
- Kabupaten Malang4 minggu
Diskominfo Kabupaten Malang Raih Penghargaan Kategori Video Kreatif di Ajang JPRA 2024
- Kabupaten Malang3 minggu
Panen Garam dan Launching Paduka Ganessa, Plt Bupati Malang Apresiasi Langkah Maju Maksimalkan Potensi
- Kabupaten Malang3 minggu
Hari Sumpah Pemuda, Plt Bupati Didik Serahkan Enam Penghargaan Kategori Pemuda Pelopor
- Hukum & Kriminal3 minggu
Dugaan Penganiayaan Santri, Penasehat Hukum Korban Desak Terlapor Diproses Hukum
- Kabupaten Malang3 minggu
Peduli Kesehatan Pegawai, Dinkes Kabupaten Malang Gelar Skrining Faktor Resiko PTM untuk ASN