Kabupaten Malang

Pemkab dan Bea Cukai Malang Gencarkan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal Via Kesenian Bantengan

Diterbitkan

-

ILEGAL: Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal melalui kesenian Bantengan. (ist)

Memontum Malang – Pemkab Malang melalui Satpol PP Kabupaten Malang bersama Bea Cukai Malang, kembali melakukan sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal alias Gempur Rokok Ilegal, yang dikemas dalam bentuk pertunjukan Kesenian Bantengan Lereng Semeru, Sabtu (19/10/2024) tadi. Pelaksanaan sosialisasi perundangan di bidang cukai ini, berlangsung di Rest Area Produksi Kripik Lumba-lumba, Kecamatan Turen.

Kepala Satpol PP Kabupaten Malang, Firmando Hasiholan Matondang, mengatakan bahwa kegiatan yang digelar ini bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang untuk mengedukasi masyarakat. Terutama, terkait dengan bahaya dan dampak yang disebabkan dari membeli, menyimpan atau mengedarkan rokok ilegal.

“Semoga dengan kegiatan yang senantiasa dilakukan Satpol PP Kabupaten Malang bersama Bea Cukai Malang serta diinisiasi Diskominfo Kabupaten Malang, semakin memberikan pemahaman kepada masyarakat. Terutama, dalam memahami bahwa peredaran rokok ilegal itu menghambat pemasukan pendapatan negara. Di samping, tentunya kesehatan masyarakat karena peredarannya yang ilegal,” kata Mando-sapaan Kasatpol PP Kabupaten Malang.

Dirinya juga mengatakan, bahwa peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Malang, masih ada dan cukup tinggi. Hal tersebut, dibuktikan dengan hasil sitaan penindakan yang pihaknya lakukan beserta tim gabungan Bea Cukai Malang.

“Sosialisasi dan edukasi ini akan terus dilakukan. Sehingga, masyarakat paham mengenai dampak yang ditimbulkan. Tidak hanya mengenai ancaman hukuman, namun juga dampak untuk kesehatan masyarakat,” tambahnya.

Advertisement

Baca juga :

EDUKASI: Edukasi langsung kepada masyarakat di sela pelaksanaan kesenian Bantengan. (ist)

Masih menurut Mando, melalui kegiatan kesenian bantengan yang kini tengah banyak digandrungi masyarakat ini, diharapkan sarana sosialisasi yang dilakukan ini bisa sangat efektif. Mengingat, berdasarkan hasil survey yang telah dilakukan, terdapat golongan kegiatan yang mudah dipahami oleh masyarakat untuk melakukan sosialisasi.

“Saya berharap, masyarakat bisa lebih bijak dalam membeli rokok. Termasuk, bisa melaporkan jika mengetahui adanya peredaran rokok ilegal,” ujarnya.

Sementara itu, Pemeriksa Bea dan Cukai Malang, Hendro Tri Nur, mengaku bahwa kegiatan ini adalah bentuk kerja keras Bea Cukai Malang bersama Pemerintah Kabupaten Malang dalam memberantas peredaran rokok yang tidak dilengkapi pita cukai. “Jangan sekali-sekali beli atau menerima dan mengedarkan rokok ilegal. Karena, rokok ilegal memiliki sangsi hukum. Rokok ilegal sendiri, dibagi menjadi empat, yaitu biasanya rokok polos, pita cukai palsu, cukai bekas dan salah peruntukan,” terangnya.

Advertisement

Ditambahkannya, bahwa masyarakat memiliki peran sebagai adalah ujung tombak paling ampuh untuk mengendalikan peredaran rokok ilegal. “Sebenarnya yang paling penting, adalah peran dari masyarakat. Karena kita tidak bisa mengawasi seluruh lokasi di Malang. Karenanya, kepada masyarakat yang memahami peredaran rokok ilegal, agar segera dilaporkan,” ujarnya. (sit/kominfo kab mlg)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas