Kabupaten Malang
Diputus Sepihak Jasa Yasa Atas Pengelolaan Songgoriti, PT AJI Bakal Ajukan Gugatan
![](https://kabupatenmalang.memontum.com/wp-content/uploads/sites/44/2023/12/Diputus-Sepihak-Jasa-Yasa-Atas-Pengelolaan-Songgoriti-PT-AJI-Bakal-Ajukan-Gugatan.jpg)
Memontum Malang – Bakal berbuntut panjangnya peristiwa penghentian aktifitas pembangunan PT AJI (Aljabar Jati Indonesia) di kawasan Hotel dan Pemandian Air Panas Alam Songgoriti, Kelurahan Songgokerto, Kecamatan Batu, Kota Batu, selaku pihak kedua dalam perjanjian kerja sama (PKS) dengan Perumda Jasa Yasa Kabupaten Malang, yang dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Malang, akhirnya benar terbukti. Selain Jasa Yasa yang mengaku telah memutus sepihak PKS pada 20 Oktober 2023 karena dinilai wanprestasi, siapa sangka atas pemutusan itu juga akan dilakukan gugatan oleh PT AJI kepada Jasa Yasa.
Dikatakan Kuasa Hukum PT AJI, Henru Purnomo, bahwa atas permasalahan yang dialami oleh kliennya (PT AJI, red), sebenarnya bisa diselesaikan secara musyawarah. Hanya saja, hal ini tidak diberikan kesempatan kepada kliennya.
“Sebenarnya lewat pintu mediasi, hal ini bisa dilakukan. Itupun, kalau memang itu diberi kesempatan,” terangnya, saat dihubungi via ponsel, Selasa (12/12/2023) tadi.
Mengenai pemutusan sepihak yang dilakukan oleh Perumda Jasa Yasa, paparnya, bahwa manajemen atau direktur yang baru belum mengerti secara detail isi PKS yang dibuat bersama. Namun begitu, jika saat ini pihaknya (PT AJI) melihat apa yang diinginkan oleh Perumda Jasa Yasa.
Baca juga :
“Kami sekarang melihat apa yang diinginkan Perumda Jasa Yasa. Istilahnya wait and see. Kalau sudah tidak ada ruang mediasi lagi, maka kami juga akan menuntut balik Perumda Jasa Yasa,” tegasnya.
Dirinya menilai, bahwa memang tidak dibenarkan jika merusak aset selama berlakunya PKS. “Kita ini memperbaiki, kok malah dianggap merusak. Itu tidak benar. Terus kerusakan yang mana dan yang kita lakukan sudah sesuai dengan PKS,” jelasnya.
Dirinya juga menegaskan, bahwa pihak PT AJI juga telah menghitung kerugian akibat pemutusan sepihak tersebut. “Yang jelas, kami tidak mencari perkara. Dan, saat ini kami tidak diberi kesempatan untuk bicara. Maka, kami akan menggugat Perumda Jasa Yasa,” tambahnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, peristiwa ini bermula ketika Satpol PP Kabupaten Malang melakukan penghentian aktifitas pembangunan PT AJI di kawasan Hotel dan Pemandian Air Panas Alam Songgoriti, Kamis (07/12/2023) lalu. Dugaan awal, izin pembangunan dan perusakan aset milik Pemkab Malang. Dari penghentian itu, diketahui bahwa Jasa Yasa yang sebelumnya menjalin PKS dengan PT AJI, menjelaskan bahwa PKS sudah diputus sepihak pada 20 Oktober 2023 dengan alasan pihak kedua wanprestasi terhadap isi PKS. (put/sit)
![](https://kabupatenmalang.memontum.com/wp-content/uploads/sites/44/2019/09/logo-MEMONTUM-300.png.png)
- Kabupaten Malang2 minggu
Gempur Rokok Ilegal, Satpol PP Kabupaten Kemas bersama Gelaran Dragbike Bupati Malang Cup
- Kabupaten Malang3 minggu
DPRD Malang Paripurna Persetujuan RPJP dan Rancangan KUA PPAS serta Rancangan Perubahan
- Kabupaten Malang4 minggu
Wapres Ma’ruf Amin Resmikan Gedung Yayasan Pendidikan dan Sosial Asy Syadzili di Kabupaten Malang
- Kabupaten Malang1 minggu
Ribuan Peserta Umum dan Pelajar Kabupaten Malang Meriahkan Tarkam Kemenpora di Stadion Kanjuruhan
- Kabupaten Malang3 minggu
Hadiri Grebeg Suro, Bupati Malang Ingatkan Masyarakat Tingkatkan Toleransi dan Rasa Syukur
- Pemerintahan3 minggu
Mendes PDTT Dukung Pembentukan PT LKM Artha Desa Kabupaten Malang
- Kabupaten Malang5 hari
Sosialisasi Perundangan Cukai, Satpol PP dan Bea Cukai Malang Operasi Sobo Kampung di Dua Kecamatan
- Kabupaten Malang1 minggu
Bupati Malang Hadiri Pelantikan 18 Pengurus Klub Jantung Sehat Desa dan Kecamatan Kepanjen