Kabupaten Malang
Diputus Sepihak Jasa Yasa Atas Pengelolaan Songgoriti, PT AJI Bakal Ajukan Gugatan
Memontum Malang – Bakal berbuntut panjangnya peristiwa penghentian aktifitas pembangunan PT AJI (Aljabar Jati Indonesia) di kawasan Hotel dan Pemandian Air Panas Alam Songgoriti, Kelurahan Songgokerto, Kecamatan Batu, Kota Batu, selaku pihak kedua dalam perjanjian kerja sama (PKS) dengan Perumda Jasa Yasa Kabupaten Malang, yang dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Malang, akhirnya benar terbukti. Selain Jasa Yasa yang mengaku telah memutus sepihak PKS pada 20 Oktober 2023 karena dinilai wanprestasi, siapa sangka atas pemutusan itu juga akan dilakukan gugatan oleh PT AJI kepada Jasa Yasa.
Dikatakan Kuasa Hukum PT AJI, Henru Purnomo, bahwa atas permasalahan yang dialami oleh kliennya (PT AJI, red), sebenarnya bisa diselesaikan secara musyawarah. Hanya saja, hal ini tidak diberikan kesempatan kepada kliennya.
“Sebenarnya lewat pintu mediasi, hal ini bisa dilakukan. Itupun, kalau memang itu diberi kesempatan,” terangnya, saat dihubungi via ponsel, Selasa (12/12/2023) tadi.
Mengenai pemutusan sepihak yang dilakukan oleh Perumda Jasa Yasa, paparnya, bahwa manajemen atau direktur yang baru belum mengerti secara detail isi PKS yang dibuat bersama. Namun begitu, jika saat ini pihaknya (PT AJI) melihat apa yang diinginkan oleh Perumda Jasa Yasa.
Baca juga :
“Kami sekarang melihat apa yang diinginkan Perumda Jasa Yasa. Istilahnya wait and see. Kalau sudah tidak ada ruang mediasi lagi, maka kami juga akan menuntut balik Perumda Jasa Yasa,” tegasnya.
Dirinya menilai, bahwa memang tidak dibenarkan jika merusak aset selama berlakunya PKS. “Kita ini memperbaiki, kok malah dianggap merusak. Itu tidak benar. Terus kerusakan yang mana dan yang kita lakukan sudah sesuai dengan PKS,” jelasnya.
Dirinya juga menegaskan, bahwa pihak PT AJI juga telah menghitung kerugian akibat pemutusan sepihak tersebut. “Yang jelas, kami tidak mencari perkara. Dan, saat ini kami tidak diberi kesempatan untuk bicara. Maka, kami akan menggugat Perumda Jasa Yasa,” tambahnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, peristiwa ini bermula ketika Satpol PP Kabupaten Malang melakukan penghentian aktifitas pembangunan PT AJI di kawasan Hotel dan Pemandian Air Panas Alam Songgoriti, Kamis (07/12/2023) lalu. Dugaan awal, izin pembangunan dan perusakan aset milik Pemkab Malang. Dari penghentian itu, diketahui bahwa Jasa Yasa yang sebelumnya menjalin PKS dengan PT AJI, menjelaskan bahwa PKS sudah diputus sepihak pada 20 Oktober 2023 dengan alasan pihak kedua wanprestasi terhadap isi PKS. (put/sit)
- Kabupaten Malang1 minggu
Menteri Desa PDTT dan Bupati Malang Resmikan PT LKM Artha Desa sekaligus Pelepasan Ekspor Anggrek
- Kabupaten Malang4 minggu
Jalan Sehat PGRI dan HGN, Bupati Malang Ajak Guru Berkontribusi Majukan Pendidikan di Kabupaten Malang
- Kabupaten Malang3 minggu
50 Anggota DPRD Kabupaten Malang Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
- Kabupaten Malang4 minggu
Peringatan Hari Veteran dan HUT RI, Bupati Malang Meriahkan Jalan Sehat
- Kabupaten Malang4 minggu
Dinkes Kabupaten Malang Cover 30 Ribu Jaminan Kesehatan Warga Miskin dengan Dana Bagi Hasil Cukai
- Kabupaten Malang4 minggu
Dinkes Kabupaten Malang Maksimalkan Ruang Operasi RSUD Ngantang dengan Anggaran DBHCHT
- Kabupaten Malang2 minggu
Hadiri Jambore Kader Kesehatan Dinkes, Bupati Malang Gelontor Insentif dan Targetkan Penurunan Stunting
- Kabupaten Malang2 minggu
Stunting dan Angka Kematian Ibu-Bayi Turun, Bupati Sanusi Janjikan Kenaikan Insentif Kader Kesehatan Kabupaten