Kabupaten Malang

Sempat Ancam Gugat Perumdam Jasa Yasa, PT AJI Malah Berharap Peluang Mediasi

Diterbitkan

-

Memontum Kota Batu – PT AJI (Aljabar Jati Indonesia) kembali menunjukkan inkonsistensinya, Rabu (13/12/2023) tadi. Setelah sehari sebelumnya melalui Kuasa Hukumnya yaitu Henry Purnomo, mengatakan akan menggugat atas putusan sepihak perjanjian kerja sama (PKS) yang dilakukan Perumda Jasa Yasa atas pengelolaan aset milik Kabupaten Malang seluas 4,3 hektar di Songgoriti, Kelurahan Songgokerto, Kecamatan/Kota Batu, namun dalam jumpa pers yang dilakukan di sebuah resort, Songgoriti, Kelurahan Songgokerto, Kecamatan/Kota Batu, justru berharap adanya peluang mediasi.

Dikatakan Wakil Direktur Utama PT AJI, Bambang Suyanto, saat didampingi kuasa hukum PT AJI, menyampaikan bahwa sejak ditandatanganinya PKS pada Agustus 2021 lalu, pihaknya telah menjalankan aturan sesuai dengan kesepakatan. “Kami sudah menjalankan ketentuan sesuai PKS. Misalnya, membayar kontribusi Rp 450 juta pertahun. Bahkan, di tahun pertama selain membayar kontribusi juga malah ditambah anggaran talangan gaji karyawan senilai Rp 490 juta. Tahun kedua, membayar Rp 250 juta dan untuk di tahun ketiga, memang belum dibayar. Itu karena, masih ada kekurangan Rp 200 juta dan ditahan pertama sudah memberikan talangan. Dari situlah, kemudian berkirim surat dengan harapan bisa melakukan pembayaran mundur sambil membahas dana talangan. Tetapi, ini tidak ada respon,” terangnya.

Bahkan, ujarnya, setelah diputuskan sepihak PKS oleh Perumda Jasa Yasa pada 20 Oktober 2023, pihaknya masih berupaya untuk berkirim surat. Itu dilakukan pada 30 Oktober 2023 dan surat disampaikan ke DPRD Kabupaten Malang.

“Kami ingin diberikan ruang untuk bicara. Dan, kami juga menginginkan untuk mengupas kembali secara detail bersama Perumda Jasa Yasa. Supaya, pihak Perumda Jasa Yasa sendiri memahami isi dari PKS yang dibuat bersama itu,” urainya.

Baca juga :

Advertisement

Diakui Bambang, bahwa untuk nilai investasi secara berkala senilai Rp 7 miliar pertahun, memang belum dilakukan. Sementara, sebenarnya dari semua aset yang bakal dikelola masih belum ada izin. Termasuk, salah satunya sumber air panas yang dikelola. “Sebenarnya, apa yang dipresentasikan Perumda Jasa Yasa save and clean untuk pengelolaan aset Songgoriti, ini juga tidak sesuai. Karena, perizinan belum ada. Setidaknya, Perumda Jasa Yasa memfasilitasi untuk membantu. Tapi, bukannya malah eksekusi seperti yang dilakukan Satpol PP (Kabupaten Malang, red),” ujarnya.

Imbas dari berhentinya PKS dengan Perumda Jasa Yasa, jelas Bambang, juga berhentinya rencana pengerjaan wisata belanja Songgoriti (WBS). Sedangkan, WBS yang dibangun itu rencananya berada di atas tanah seluas 7 hektar dan luas bangunan 2000 meter persegi. Sementara anggaran pembangunan sebesar Rp 7 miliar.

“Kalau WBS ini jadi dibangun, nanti kami berencana menyediakan 200 kios lebih yang bisa dimanfaatkan masyarakat. Namun, ini malah dihentikan dan tentu saja berpengaruh. Apalagi, keinginan masyarakat untuk kembali dihidupkan wisata Songgoriti,” ujarnya.

Untuk itu, Bambang menegaskan, bahwa pihaknya siap dievaluasi. Dan, tentunya berharap ada ruang bicara dengan Perumda Jasa Yasa. “Kalau kerugian materi, kami sudah miliaran yang dikeluarkan. Tetapi, kami juga tidak ingin frontal dalam menyelesaikan permasalahan ini. Karena, ini semua untuk kepentingan masyarakat umum,” katanya. (put/sit)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas