Kabupaten Malang

Gempur Rokok Ilegal dan Optimalisasi DBHCHT, Pemkab Malang Gelar Talkshow bersama Forkopimda

Diterbitkan

-

TALKSHOW: Pelaksanaan talkshow yang menghadirkan Wakil Bupati Malang, Hj Lathifah Shohib, Kepala Bea Cukai Malang, Kejaksaan dan DPRD Kabupaten Malang. (memontum.com/sit)

Memontum Malang – Sosialisasi mengenai bahaya dan minimalisir rokok ilegal, terus dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Malang, Rabu (26/03/2025) tadi. Memanfaatkan Ruang Pringgitan Pendopo Pemkab Malang, Diskominfo menggelar Talkshow bertema ‘Gempur rokok ilegal dan optimalisasi (dana bagi hasil cukai dan hasil cukai) DBHCHT untuk pembangunan Kabupaten Malang’.

Dalam momen itu, hadir secara langsung Wakil Bupati (Wabup) Malang, Hj Lathifah Shohib. Sementara sebagai nara sumber, turut hadir Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Gunawan Ari Wibowo, Kasubsi Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Malang, Fikri Fawait dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang, Kholiq.

Mengawali Talkshow, Wabup Lathifah menjelaskan bahwa beragam optimalisasi dilakukan Pemkab Malang, dalam memanfaatkan DBHCHT. Di mulai dari sejumlah dinas dengan sasaran yang beragam, mulai pelatihan hingga evaluasi, sarana prasarana kesehatan hingga pertanian untuk masyarakat. Termasuk, hingga pada sasaran tingkatan sosialisasi gempur rokok ilegal.

“Arah pemanfaatan ini disesuaikan dengan bidang masing-masing. Sehingga, semua memberikan azas manfaat sesuai dengan aturan yang ada,” katanya.

Sementara untuk meminimalisir rokok ilegal, tambah Wabup, langkah sosialisasi juga dilakukan kepada masyarakat mulai dari Diskominfo Kabupaten Malang melalui media massa hingga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), sebagai bagian penegakan hukum. Baik itu melalui sosialisasi dalam bentuk tatap muka hingga sarana seperti banner atau fasilitas lain.

Advertisement

“Khusus tatap muka, Satpol PP memiliki sosialisasi dengan nama Sobo Pasar. Di mana langkah yang dilakukan, sosialisasi dengan menjangkau penjual atau pemilik toko yang menjual rokok dan konsumen atau pembeli. Sehingga, langsung memberikan pemahaman kepada masyarakat. Karena langkah ini juga efektif, sehingga di tahun 2025 ditargetkan bisa dimaksimalkan,” imbuhnya.

Baca juga :

HADIR: Plt Kadiskominfo Kabupaten Malang bersama staf serta Kasatpol PP Kabupaten Malang dan pihak Bea Cukai.  (memontum.com/sit)

Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Gunawan Ari Wibowo menjelaskan bahwa Kabupaten Malang adalah penyumbang terbesar DBHCHT. Bahkan di tahun 2025 ini, target yang diberikan adalah di angka Rp 31,6 triliun. Yang mana, dari hasil keseluruhan itu selanjutkan akan dioptimalkan untuk bidang kesejahteraan, kesehatan hingga penegakan hukum, seperti peran yang selama ini dilakukan Satpol PP.

“Khusus penegakan hukum, itu ada alokasi sekitar 10 persen. Penegakan di sini, salah satu peran yang dilakukan oleh Satpol PP. Bagaimana kita memberikan sosialisasi kepada masyarakat hingga mengenai bahaya rokok ilegal,” ungkapnya.

Kemudian, tambah Gunawan, bagaimana regulasi cukai juga disampaikan kepada masyarakat. Misalnya, menjual rokok polos mengenai sanksi hingga denda.

Advertisement

“Seperti denda, ini tidak serta merta sama sesuai dengan pelanggaran. Namun, juga dilihat dari kesalahan yang dilakukan. Jika berulang, maka sanksi denda akan mengikuti,” paparnya.

Hal tidak jauh berbeda, juga disampaikan Kasubsi Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi Kejari Fikri Fawait. Diterangkannya, bahwa tidak semua perkara pidana, itu akan diproses secara hukum. Itu karena, sebelum tahapan itu, tentunya ada upaya lain.

“Seperti, ada denda atau restorasi justice. Untuk terkait cukai, itukan ada denda. Sehingga, ada peluang tidak berlanjut hingga pada proses persidangan, ketika denda sudah dilakukan,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kholiq, dalam talkshow itu menjelaskan bahwa selama proses pelaksanaan sudah berlangsung baik, maka legislatif selaku lembaga kontrol, tidak melakukan pengawasan secara menyeluruh. Terlebih, hingga pada tingkatan pembinaan.

“Azas manfaat dari pelaksanaan ini sudah sangat bagus. Karena, tidak kepada pedagang sebagai bagian sasaran rokok ilegal. Namun, dari keterangan tadi juga diberikan kepada petani tembakau. Sehingga, ini sudah bagus,” ungkapnya. (sit/adv)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas