Kabupaten Malang

Talkshow Penegakan Hukum Gempur Rokok Ilegal, Pemkab Malang Libatkan Kantor Bea Cukai dan Kejari Malang

Diterbitkan

-

ROKOK ILEGAL: Plt Kepala Diskominfo Kabupaten Malang saat Talkshow bersama sejumlah nara sumber. (memontum.com/sit)

Memontum Malang – Minimalisir peredaran rokok ilegal terus dilakukan Pemkab Malang, dengan menggandeng sejumlah pihak. Seperti yang dilakukan di Pringgitan Pendopo Kabupaten Malang, Pemkab Malang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Malang, kembali menggandeng Kantor Bea Cukai Malang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Malang dan DPRD Kabupaten Malang, dengan menggelar Talkshow bertema ‘Penegakan Hukum Gempur Rokok Ilegal’, Senin (21/04/2025) tadi.

Dalam pelaksanaan ini, kegiatan dihadiri oleh Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Wahyu Kurniati bersama kepala bidang (Kabid) dan staf. Sedangkan sebagai nara sumber, hadir Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama/Ahli Pertama, Beny Setiawan, Kasubsi A Intelijen Kejari Malang, Bima Haryo Hutomo dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang, A Kholiq.

Mengawali Talkshow, Plt Kadiskominfo Kabupaten Malang mengatakan bahwa pelaksanaan kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman lebih kepada masyarakat, mengenai langkah-langkah yang dilakukan Pemkab Malang, dalam meminimalisir peredaran rokok ilegal. Termasuk, langkah teknis dengan seperti turun langsung ke lapangan hingga bagaimana penggunaan anggaran hingga sasaran peruntukan.

“Melalui sejumlah langkah ini, diharapkan masyarakat bisa menjadi paham. Termasuk, mengenai hal teknis hingga bagaimana ciri rokok ilegal. Sementara dari sisi pemerintahan (dinas, red), tentunya koordinasi dengan dinas penerima anggaran agar peruntukannya maksimal kepada masyarakat,” kata Wahyu.

Masih menurut Plt Kadiskominfo Kabupaten Malang, bahwa secara pelaksanaan di lapangan, sosialisasi atau gempur rokok ilegal akan terus dan masif dilakukan. Karena, keberadaan rokok ilegal di lapangan masih tetap dijumpai. Sehingga, langkah antisipasi dan minimalisir adalah terus melakukan sosialisasi.

Advertisement

“Karena keberadaan rokok ilegal masih ada di lapangan, maka program ke depan atau lanjutan akan secara masih terus dilakukan. Dengan langkah ini, diharapkan penerimaan pajak cukai kepada negara tidak mengalami kerugian. Sehingga, gempur rokok ilegal akan terus dilakukan,” tambahnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang memaparkan bahwa dalam serangkaian pemanfaatan DBHCHT, lembaga legislatif hanya menjadi pengawas. Artinya, ketika sasaran dari pemanfaatan ini tidak mengalami kendala dan mampu menjangkau masyarakat secara luas, maka akan sangat mengapresiasi. Meski demikian, langkah-langkah evaluasi juga tetap dilakukan, jika memang hal itu diperlukan.

“Sehingga, apa yang direncanakan dan diharapkan, bisa lebih maksimal,” kata Kholiq.

Baca juga :

PESERTA: Sejumlah peserta Talkshow Gempur Rokok Ilegal. (memontum.com/sit)

Dalam kaitan DBHCHT, lanjutnya, DPRD Kabupaten melalui Komisi di dewan juga terus melakukan koordinasi. Bahkan, jika diperlukan juga turut turun ke lapangan.

Advertisement

“Sebagai contoh, anggaran DBHCHT yang disalurkan melalui Dinas Pertanian Kabupaten Malang. Dalam pelaksanaannya, Komisi di DPRD juga melakukan koordinasi dengan dinas itu. Termasuk, memantau penyaluran atau pemanfaatan kepada masyarakat atau petani. Bahkan, bila diperlukan juga turut turun ke lapangan,” paparnya.

Sedangkan Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama/Ahli Pertama, Beny Setiawan, dalam penyampaiannya menjelaskan bahwa salah satu langkah yang bisa dilakukan produsen rokok ilegal dalam meminimalisir rokok ilegal adalah dengan pengurus izin. Karena dengan izin yang sesuai, maka akan menekan munculnya rokok ilegal. “Pengurusan izin produksi rokok, perlu kembali saya sampaikan yaitu sangat mudah dan cepat. Karenanya, kepada produsen rokok agar melakukan perizinan. Apalagi, Kantor Bea Cukai juga akan memberikan layanan secara maksimal,” terangnya.

Tidak hanya itu, dirinya juga mengingatkan masyarakat, mengenai keberadaan dan bahaya mengkonsumsi rokok ilegal. Karena, peredaran rokok ilegal tidak lepas dari konsumen atau masyarakat. Ketika tidak dibeli, maka mereka tidak produksi.

“Kemudian terkait dengan bahaya rokok ilegal. Masyarakat atau konsumen juga perlu tahu mengenai nikotin yang digunakan oleh rokok tersebut. Jangan sampai hanya karena murah, kemudian justru membahayakan kesehatan. Sebaliknya, masyarakat juga memiliki hak untuk bisa menginformasikan keberadaan rokok ilegal. Informasi yang diberikan, tentunya akan dijaga kerahasiaan dan identitasnya,” paparnya.

Sementara itu, Kasubsi A Intelijen Kejari Malang, Bima Haryo Hutomo, dalam kesempatan itu menerangkan mengenai sistem penindakan yang akan dilakukan kepada produsen rokok ilegal. Salah satunya, seperti mengenai sanksi atau denda. Termasuk, juga mengulas mengenai bahaya rokok ilegal dari sisi kesehatan.

Advertisement

“Bagi masyarakat yang tidak merokok, sudah pasti disarankan untuk tidak merokok. Apalagi, sampai membeli rokok ilegal, yang pastinya itu merugikan diri sendiri dan negara,” ujarnya. (sit/adv)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas