Hukum & Kriminal
Pembunuh Driver Ojol di Piket Nol Lumajang Ternyata Dua Warga Malang, Nekad Bunuh Karena Utang
Memontum Kota Malang – Dua pelaku pembunuhan terhadap driver ojek online (Ojol) Go Car, Apris Fajar Santoso (29), warga Desa Clumprit, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, dirilis Polres Malang, Kamis (08/06/2023) sore.
Sebagaimana diberitakan, bahwa Apris Fajar sebelumnya dilaporkan hilang saat mengantar dua penumpang ke Balekambang. Namun, kemudian tubuh korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia, di Piket Nol, Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, pada Rabu (07/06/2023) kemarin.
Wakapolres Malang, Kompol Whisnu S Kuncoro, menyampaikan jika kejadian tersebut merupakan murni pembunuhan berencana. Adapun terduga pelakunya, yakni dua tersangka, masing-masing Exza Candra Dwipa (29), warga Desa Sumbertangil, Kecamatan Tirtoyudo dan Ahwan Nuroh (35) warga Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.
“Kedua tersangka ini ingin menguasai kendaraan yang dikendarai oleh driver ojol, yakni kendaraan roda empat (R4) dengan jenis kendaraan Toyota Calya,” ungkap Whisnu saat konferensi pers, Kamis (08/06/2023) tadi.
Rencana penyusunan pembunuhan tersebut, tambahnya, telah dilakukan selama kurang lebih tiga bulan. Dimana, kedua tersangka sudah tinggal bersama di sebuah rumah indekos yang berada di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.
Bahkan, imbuh Wakapolres, keduanya memiliki gaya hidup yang relatif tinggi. Padahal, keduanya tidak memiliki pekerjaan. Gaya hidup tinggi tersebut, mengakibatkan keduanya dikabarkan terlilit hutang.
“Karena gaya hidup, mereka terlilit hutang dan tidak ada biaya. Makanya, kemudian mereka merencanakan untuk mengambil mobil dengan cara seperti itu,” bebernya.
Ditambahkannya, keduanya usai melakukan aksinya, ada rencana untuk kabur dari Malang. Dimana, kendaraan yang berhasil diambil dari korban, akan dijual. Uang penjualan, akan digunakan untuk menutup hutang serta memenuhi biaya kebutuhan hidup.
Lebih lanjut, untuk skenario yang telah disiapkan oleh kedua tersangka, yaitu dengan cara meninggalkan barang di salah satu musala Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang. Kemudian, untuk menghentikan kendaraan, kedua tersangka mengatakan barangnya tertinggal di musala.
Baca juga :
“Mereka mencari tempat sepi dan mengatakan bahwa barangnya ketinggalan di musala. Tujuannya, untuk menghentikan mobil,” lanjutnya.
Persis saat berhenti dan di tempat sepi itulah, imbuhnya, keduanya kemudian melakukan aksi dengan menjerat leher korban menggunakan tali tampar. Dimana, Ahwan Nuroh, bertindak sebagai eksekutor yang menyiapkan tali, karena posisi duduknya persis di belakang pengemudi. Kemudian, Exza, duduk di samping pengemudi, yang berusaha sebagai penutup korban, agar ketika korban dipindahkan ke kursi penumpang belakang tidak terlihat masyarakat.
“Kedua tersangka sudah berencana dari awal untuk mencari kendaraan, dengan cara membunuh. Mereka sudah merencanakan dengan matang. Ahwan mencekik pelaku, kemudian langsung mematikan mesin agar korban tidak menginjak gas,” ucapnya.
Untuk lokasi kejadian tersebut, imbuhnya, berada di tepi Jalan Raya Wonokerto, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, Sabtu (03/06/2023) sekitar pukul 18.15. Di mana setelah korban dijerat dan dipindahkan ke kursi penumpang, Exza beralih mengambil posisi sebagai sopir.
“Setelah dijerat, korban kemudian dibawa ke kursi penumpang belakang. Selanjutnya, supir diambil alih oleh Exza, sementara korban dibuang ke Jurang Piket Nol Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang,” imbuhnya.
Untuk barang bukti yang telah diamankan oleh pihak kepolisian, yaitu satu unit mobil Toyota Calya berwarna abu-abu tanpa plat nomer, satu pasang plat nomer dengan nopol N 1846 FH, STNK, satu buah bantal warna pink, satu kaos kaki warna biru, satu buah headset warna biru, satu buah jam tangan, satu buah celana jeans warna biru, satu unit hp, dan satu bungkus kartu perdana simpati.
Kemudian, barang bukti milik tersangka Ahwan Nuroh, yaitu satu buah kaos warna biru, celana jiens warna hitam, dan barang lainnya. Sementara, barang bukti milik saksi, yaitu satu buah flashdisk berisikan rekaman CCTV
“Di samping menemukan korban, juga menemukan jaket jamper warna putih dan sudah diidentifikasi milik dari tersangka Exza. Kemudian juga, satu buah selimut warna merah milik korban, celana pendek milik korban, satu kaos warna merah milik korban dan juga ikat pinggang milik korban,” katanya.
Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka terjerat pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP serta Pasal 365 KUHP ayat 3 dan ayat 4. (rsy/gie)
- Hukum & Kriminal2 minggu
Jalan Damai Dugaan Penganiayaan Terhadap Santri Tak Ada Solusi, Keluarga Korban Bersiap Lanjutkan Perkara
- Kabupaten Malang3 minggu
Plt Bupati Malang bersama Kemenkes Launching Integrasi Layanan Primer untuk 39 Puskesmas
- Kabupaten Malang3 minggu
Bea Cukai Malang, Pemkab Malang dan Forkopimda Musnahkan 6 Juta Batang Rokok dan Ratusan Liter Miras Ilegal
- Kabupaten Malang3 minggu
Pemkab dan Bea Cukai Malang Gencarkan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal Via Kesenian Bantengan
- Kabupaten Malang2 minggu
Plt Bupati Malang, Dirjen Ketenaga Listrik, PT PLN dan Anggota DPR RI Penyalaan Pertama Program BPBL
- Kabupaten Malang4 minggu
Plt Bupati Malang Pimpin Upacara Hari Jadi Provinsi Jatim dari Pendopo Agung
- Kabupaten Malang4 minggu
Transformasi Layanan Kesehatan Primer, Dinkes Kabupaten Malang Kick Off ILP di Pendopo Agung
- Kabupaten Malang4 minggu
Bersama Petani Lokal Menuju Pertanian Optimal, PT East West Seed bersama CPM Gelar Festival Panen Makmur