Kabupaten Malang

Peresmian 31 Rumah Restorative Justice bersama Kajati, Bupati Malang Berharap Masyarakat Taat dan Kian Sadar Hukum

Diterbitkan

-

Peresmian 31 Rumah Restorative Justice bersama Kajati, Bupati Malang Berharap Masyarakat Taat dan Kian Sadar Hukum

Memontum Malang – Bupati Malang, HM Sanusi, mendampingi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Mia Amiati, meresmikan 31 Rumah Restorative Justice (RRJ) Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, secara simbolis di Desa Putat Kidul, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Selasa (19/07/2022) tadi.

Sebanyak 31 RRJ Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, ini tersebar di 31 desa di 31 kecamatan di Kabupaten Malang. Sebelumnya, Kajati Jatim juga telah meresmikan dua RRJ di Desa Panggungrejo, Kecamatan Kepanjen dan Desa Bululawang, Kecamatan Bululawang, pada Kamis (24/03/2022) lalu.

“Atas nama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, saya mengapresiasi dan mengucapkan selamat atas peresmian 31 RRJ yang berada di Kabupaten Malang. Tentunya, ini salah satu jumlah RRJ terbanyak di Jawa Timur. Karena sebelumnya, kita sudah meresmikan dua RRJ. Jadi, secara keseluruhan sudah ada 33 RRJ di Kabupaten Malang,” kata Kajati Jatim, Mia Amiati.

Baca juga:

Bupati Malang, HM Sanusi, dalam kesempatan itu menyampaikan keberadaan RRJ ini dapat memberikan manfaat bagi keadilan di masyarakat. Sehingga, bisa menjadi rumah mediasi penyelesaian masalah hukum. Baik itu pihak korban, maupun pelaku dengan tetap berkeadilan bagi semua pihak.

“RRJ ini merupakan terobosan hukum dan kebanggaan bagi masyarakat. Semoga ini berjalan dengan baik. Sehingga, nanti proses keadilan bisa berjalan baik,” kata Bupati Sanusi.

Advertisement

Dirinya berharap, masyarakat semakin taat dan sadar akan hukum yang ada di Indonesia. “Karena ketaatan terhadap hukum ini adalah kunci dari segalanya dalam membentuk negara yang sejarah. Tanpa ini, dari pusat sampai ke bawah, Indonesia tidak akan pernah bangkit karena banyak pelanggaran hukum,” terangnya.

Sekedar diketahui, dalam pengoperasian RRJ berdasar pada Perja Nomor 15 Tahun 2020. Diantaranya, adalah tindak pidana yang baru pertama kali dilakukan, kerugian di bawah Rp 2,5 juta, adanya kesepakatan antara pelaku dan korban, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.

Selain itu, tersangka juga mengembalikan barang yang diperoleh dari tindak pidana kepada korban dan tersangka mengganti kerugian korban. Kemudian, tersangka mengganti biaya yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana dan atau memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana.

Sebagai informasi, bahwa dalam peresmian RRJ ini turut hadir di antaranya Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Diah Yuliastuti, Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi dan lain sebagainya. (cw1/gie)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas