Kabupaten Malang
Peresmian 31 Rumah Restorative Justice bersama Kajati, Bupati Malang Berharap Masyarakat Taat dan Kian Sadar Hukum
Memontum Malang – Bupati Malang, HM Sanusi, mendampingi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Mia Amiati, meresmikan 31 Rumah Restorative Justice (RRJ) Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, secara simbolis di Desa Putat Kidul, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Selasa (19/07/2022) tadi.
Sebanyak 31 RRJ Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, ini tersebar di 31 desa di 31 kecamatan di Kabupaten Malang. Sebelumnya, Kajati Jatim juga telah meresmikan dua RRJ di Desa Panggungrejo, Kecamatan Kepanjen dan Desa Bululawang, Kecamatan Bululawang, pada Kamis (24/03/2022) lalu.
“Atas nama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, saya mengapresiasi dan mengucapkan selamat atas peresmian 31 RRJ yang berada di Kabupaten Malang. Tentunya, ini salah satu jumlah RRJ terbanyak di Jawa Timur. Karena sebelumnya, kita sudah meresmikan dua RRJ. Jadi, secara keseluruhan sudah ada 33 RRJ di Kabupaten Malang,” kata Kajati Jatim, Mia Amiati.
Baca juga:
- Hadiri Apel Akbar Pengawasan Masa Tenang Pilkada, Plt Bupati Malang Ingatkan Profesionalitas
- Ditinggal Cuti Maju Pilkada, Sembilan Posisi Kepala Dinas hingga Asisten di Pemkab Malang Dijabat Plt
- Plh Sekda Malang Dikukuhkan sebagai Ketua DP Korpri Kabupaten Malang Antar Waktu
- Tumbuhkan Kesadaran Budaya, Plt Bupati Malang Buka Lomba Lukis Kreasi Budaya Bimantara Indonesia
- Plt Bupati Malang Sosialisikan Rencana RPJPD 2025-2045
Bupati Malang, HM Sanusi, dalam kesempatan itu menyampaikan keberadaan RRJ ini dapat memberikan manfaat bagi keadilan di masyarakat. Sehingga, bisa menjadi rumah mediasi penyelesaian masalah hukum. Baik itu pihak korban, maupun pelaku dengan tetap berkeadilan bagi semua pihak.
“RRJ ini merupakan terobosan hukum dan kebanggaan bagi masyarakat. Semoga ini berjalan dengan baik. Sehingga, nanti proses keadilan bisa berjalan baik,” kata Bupati Sanusi.
Dirinya berharap, masyarakat semakin taat dan sadar akan hukum yang ada di Indonesia. “Karena ketaatan terhadap hukum ini adalah kunci dari segalanya dalam membentuk negara yang sejarah. Tanpa ini, dari pusat sampai ke bawah, Indonesia tidak akan pernah bangkit karena banyak pelanggaran hukum,” terangnya.
Sekedar diketahui, dalam pengoperasian RRJ berdasar pada Perja Nomor 15 Tahun 2020. Diantaranya, adalah tindak pidana yang baru pertama kali dilakukan, kerugian di bawah Rp 2,5 juta, adanya kesepakatan antara pelaku dan korban, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.
Selain itu, tersangka juga mengembalikan barang yang diperoleh dari tindak pidana kepada korban dan tersangka mengganti kerugian korban. Kemudian, tersangka mengganti biaya yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana dan atau memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana.
Sebagai informasi, bahwa dalam peresmian RRJ ini turut hadir di antaranya Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Diah Yuliastuti, Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi dan lain sebagainya. (cw1/gie)
- Kabupaten Malang4 minggu
Plt Bupati Malang, Dirjen Ketenaga Listrik, PT PLN dan Anggota DPR RI Penyalaan Pertama Program BPBL
- Kabupaten Malang4 minggu
Panen Garam dan Launching Paduka Ganessa, Plt Bupati Malang Apresiasi Langkah Maju Maksimalkan Potensi
- Kabupaten Malang4 minggu
Hari Sumpah Pemuda, Plt Bupati Didik Serahkan Enam Penghargaan Kategori Pemuda Pelopor
- Hukum & Kriminal4 minggu
Dugaan Penganiayaan Santri, Penasehat Hukum Korban Desak Terlapor Diproses Hukum
- Kabupaten Malang4 minggu
Peduli Kesehatan Pegawai, Dinkes Kabupaten Malang Gelar Skrining Faktor Resiko PTM untuk ASN
- Kabupaten Malang4 minggu
Plt Bupati Didik Buka Gelaran Pesona Gondanglegi XI Bertema Kawicaksanaan Karya
- Kabupaten Malang3 minggu
Lihat UPT Pembibitan dan Pengolahan Hasil Ternak, Plt Bupati Malang Beri Masukan Penting untuk Disnak
- Kabupaten Malang4 minggu
Satpol PP Kabupaten Malang dan Bea Cukai Gempur Rokok Ilegal Via Konser Seni Musik Malang Raya