Hukum & Kriminal
Sidang Perdana Kasus OTT Oknum BPN Kabupaten Malang, Terdakwa Terancam Pidana Seumur Hidup

Memontum Surabaya – Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) oknum BPN Kabupaten Malang, dengan terdakwa Witono (56) oknum salah satu Kasi, warga Desa Tirtomoyo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang dan Dwi Ari (35), biro jasa, warga Pakisaji, Kabupaten Malang, menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Rabu (12/07/2023). Yakni, dengan agenda pembacaan dakwaan.
Keduanya didakwa telah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam kesatu, Pasal 12 E atau, kedua Pasal 12 B atau ketiga Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga:
“Untuk Pasal 12 B, ancaman hukumannya yaitu pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. Lalu untuk Pasal 11, ancaman hukumannya yaitu pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun atau pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta,” ujar Kasi Intel Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto, Kamis (13/07/2023) tadi.
Setelah dilaksanakannya sidang pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Malang, untuk persidangan berikutnya yaitu hari Rabu (26/07/2023) dengan agenda persidangan pembacaan eksepsi oleh kuasa hukum terdakwa.
Seperti diberitakan sebelumnya, oknum BPN Kabupaten Malang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) petugas Polresta Malang Kota, Senin (20/02/2023) siang. Dirinya ditangkap di kantor ATR/ BPN Kabupaten Malang di Jalan Terusan Kawi, Kecamatan Klojen, Kota Malang, atas dugaan kasus pemerasan kepada salah seorang pemohon pengurusan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) senilai Rp 40 juta. (gie)

-
Kabupaten Malang2 minggu
Bupati Malang Terima Penghargaan dari Gubernur Jatim sebagai Kabupaten Berpredikat ODF
-
Kabupaten Malang4 minggu
Rehabilitasi Gedung SD Negeri 2 Ngadas Rp 198 Juta ‘Disulap’ Jadi Pembangunan Pagar 30 Meter
-
Kabupaten Malang3 minggu
Awal Desember Ini Dinkes Kabupaten Malang segera Buka Rekrutmen BLUD
-
Kabar Desa4 minggu
Bahaya Terorisme, Ketua MUI Kabupaten Malang Dukung Penuh Pernyataan Kapolri
-
Kabupaten Malang4 minggu
SD Negeri 2 Ngadas juga Terima Proyek Rehabilitasi APBD-P 2022 Tapi Dikerjakan 2023
-
Kabupaten Malang4 minggu
Gempur Rokok Ilegal, Satpol PP dan Bea Cukai Manfaatkan Momen Sport Tourism Festival Taekwondo Beach
-
Kabupaten Malang4 minggu
Rehabilitasi Sarana Prasarana SDN 01 Permanu untuk Rehab Perpustakaan Tanpa Kerjakan Lantai
-
Kabar Desa4 minggu
Ketua PCNU Kabupaten Malang Dukung Kebijakan Kapolri Sikapi Kewaspadaan terhadap Ancaman Terorisme