Hukum & Kriminal

Perkosa Keponakan di Bawah Umur hingga Hamil, Pria Asal Karangploso Divonis 15 Tahun Penjara 

Diterbitkan

-

Momentum Kota Batu – Terdakwa kasus perkosaan terhadap anak bawah umur yang tidak lain adalah masih keponakan sendiri, Mul (42), warga Desa Tawangargo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, akhirnya menjalani sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri Malang, Senin (12/06/2023) tadi. Karena perbuatannya yang telah memaksa hingga mengancam, memukul juga mengiming-imingi uang kepada korbannya sebesar Rp 50 ribu hingga melakukan perbuatan berulang-ulang, atas perbuatannya itu Mul divonis 15 tahun penjara.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batu, Mohammad Januar Ferdian, dalam persidangan mengatakan terdakwa Mul telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan. “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (3) Jo Pasal 76 D UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah dirubah kedua dengan UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana dalam dakwaan pertama Penuntut Umum,” jelasnya.

Baca juga :

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang, dengan amar putusan yakni memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mul dengan pidana penjara selama 15 tahun, dikurangi kurungan tahanan juga dikenai denda sebesar Rp 937.500.000, subsidair pidana kurungan selama 2 bulan. “Dalam persidangan, juga menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu,” ujar Januar.

Dijelaskannya, bahwa kronologis tindak pidana kekerasan seksual itu, berawal pada Juli 2022 lalu saat korban diajak belajar motor oleh Muliyani di sekitar Jalan Panderman Hills, Desa Oro-oro Ombo, Kecamatan/Kota Batu. Selanjutnya, korban kemudian diajak di sebuah gubuk. Di gubuk itulah, Muliyani mulai menyetubuhi keponakannya dengan cara diseret, diancam kemudian memukul. Bahkan, diiming-imingi uang Rp 50 ribu jika menuruti aksi bejat Muliyani untuk disetubuhi.

Advertisement

“Karena rasa takut dan terpaksa, korban menuruti kemauan Muliyani. Selang seminggu, Muliyani kembali menyetubuhi korban dengan alasan belajar motor juga di Panderman Hills. Tapi kali ini, dilakukan di semak-semak. Aksi bejat itu berlanjut hingga Agustus, September sampai November 2022 di rumah korban. Hingga, korban pada Januari 2023 perutnya mulai membesar dan dinyatakan hamil 24 Minggu oleh dokter RS Hasta Brata. Di sinilah, aksi bejat Muliyani terbongkar yang kemudian ditangani pihak berwajib,” ujarnya. (put/gie)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas