Pemerintahan

UMK Naik, Disnaker Kabupaten Malang Gelar Sosialiasi

Diterbitkan

-

Sosialisasi UMK di Salah Satu Kampus Kota Malang. (Ist)
Sosialisasi UMK di Salah Satu Kampus Kota Malang. (Ist)

Memontum Malang – Pasca diputuskannya soal upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2020 oleh Gubernur Jatim, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malang segera bergerak cepat.

Melalui bidang hubungan industrial, instansi yang dikomandoi Drs Yoyok Wardoyo ini menggelar sosialisasi UMK 2020 di salah satu kampus Kota Malang, Rabu (4/12/2019) kemarin.

Dari puluhan perusahaan diundang untuk mengikuti sosialisasi ini termasuk ketua serikat buruh.

Kepala bidang hubungan industrial, Achmad Rukmiyanto menjelaskan, kegiatan ini tidak hanya untuk menyampaikan informasi soal UMK saja. Melainkan menjadi ajang untuk sharing dan diskusi.

“Jadi kegiatan ini bukan hanya untuk menyampaikan informasi soal UMK saja. Kalau informasi UMK bisa langsung kita dapatkan melalui internet. Tinggal klik saja. Tapi dalam forum ini juga kita manfaatkan untuk sharing kendala,” kata laki-laki yang akrab disapa Totok ini, dalam sambutannya mewakili Kadisnaker, Yoyok Wardoyo.

Advertisement

Disampaikan Totok, hingga saat ini masih belum ada perusahaan yang melakukan pengajuan penangguhan UMK. Jika ada perusahaan yang hendak mengajukan penangguhan, sebaiknya dilakukan bulan ini.

“Karena pengajuan itu maksimal sepuluh hari sebelum diberlakukannya UMK,” kata Totok.

Juga dijelaskan Totok, untuk
pengajuan penangguhan ini dikirimkan langsung ke Disnakertrans Provinsi Jawa Timur. Atau juga bisa dikirimkan kepada Disnaker Kabupaten Malang. Baru kemudian pihak Disnaker akan kirimkan ke Surabaya.

Setelah itu, akan keluar surat keputusan dari Provinsi Jawa Timur yang ditandatangani Gubernur Jatim.

Sebagai informasi, tahun 2019 UMK di Kabupaten Malang sebesar Rp 2.781.564,00 Sementara di tahun 2020 sebesar Rp 3.018.275,36.

Advertisement

Sementara itu, Ketua DPC KSPSI Kabupaten Malang, Kusmantoro Widodo mengimbau kepada perusahaan untuk memanfaatkan forum ini dengan baik. Kemudian, menyelesaikan kendala yang ada di perusahaan utamanya yang berkaitan dengan buruh.

“Agar tidak menjadi api dalam sekam. Selesaikan secara bipartit dulu,” tegasnya. (Sur/oso)

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas