Kabupaten Malang
Izin Gubernur Belum Turun, Dinkes Kabupaten Malang Tunda Rekrutmen 103 Tenaga BLUD
Memontum Malang – Rencana rekrutmen 89 tenaga kesehatan (Nakes) dan 14 tenaga administrasi atau total 103 tenaga, untuk tenaga badan layanan umum daerah (BLUD) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang, dilakukan penundaan. Informasi penundaan itu, disampaikan secara resmi dalam Instagram @dinkesmalangkab, sehari paska pelaksanaan pembukaan yang jadwalnya berlangsung 4 hingga 10 September.
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Malang, drg Wiyanto Wijoyo, saat dikonfirmasi membenarkan mengenai penundaan rencana rekrutmen itu. Tidak bisa terlaksananya pelaksanaan, lebih kepada izin yang belum keluar.
“Karena izin dari Gubernur Jatim masih masih belum turun, maka pelaksanaan harus ditunda. Makanya, seketika itu juga langsung diumumkan,” katanya, Selasa (05/09/2023) tadi.
Walaupun terjadi penundaan, paparnya, namun rencana itu nanti tetap akan berlanjut. Namun, kapan waktu pastinya, tentu harus menunggu izin.
“Kita tunggu izinnya dahulu. Kalau sudah keluar, baru kita lakukan. Karena mengenai izin untuk ini, dinas sebelumnya juga sampai harus mengecek ke Mendagri. Ternyata, prosesnya malah harus menunggu dari provinsi,” paparnya.
Untuk peserta yang sebelumnya sudah mendaftar di hari pertama atau tanggal 4, lanjutnya, itu tetap terdata. Artinya, saat ada pembukaan, bisa dilakukan pengecekan ulang, apakah peserta telah terdaftar atau belum.
Baca juga :
“Untuk yang sudah terlanjur mendaftar, itu tidak ada masalah,” imbuhnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pertanggal 4 hingga 10 September 2023, Dinkes membuka pendaftaran untuk tenaga BLUD. Untuk persyaratan umum, yaitu seperti berusia 18 sampai dengan 35 tahun. Sementara jika berusia di atas 35 tahun sampai dengan 40 tahun, maka harus disertai surat keterangan bekerja minimal 5 tahun. Termasuk, beberapa persyaratan lain.
Kemudian persyaratan bagi Nakes, diantaranya seperti berijazah S-1 profesi kedokteran bagi dokter dan dokter gigi. Berijazah D-III/S1/D-IV bagi jabatan nutrisionis, promosi kesehatan dan ilmu perilaku, tenaga sanitasi lingkungan dan perawat.
Selain itu, berijazah D-III bagi jabatan bidan, perekam medis, pranata laboratorium kesehatan, terapis gigi dan mulut, dan asisten apoteker. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang atau Surat Tanda Registrasi (STR) dan bukan internship sesuai jabatan yang dilamar serta masih berlaku pada saat pelamaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada Surat Tanda Registrasi.
Lalu untuk tenaga administrasi, dijelaskan berijazah minimal SMA/SMK/D-III/S1/D-IV bagi tenaga administrasi. Kemudian juga, termasuk menguasai MS-Office.
Untuk pelamar mengupload semua berkas pada link https://bit.ly/RekrutBLUD dan wajib memiliki email yang masih berlaku (dokumen unggah merupakan file pdf/jpg/jpeg). Pelamar melakukan unggah dokumen asli sesuai persyaratan yang telah ditentukan. Pengumuman dan Pendaftaran Penerimaan dapat dilihat pada website Dinas Kesehatan dinkes.malangkab.go.id atau Instagram @dinkesmalangkab. (sit)
- Hukum & Kriminal4 minggu
Jalan Damai Dugaan Penganiayaan Terhadap Santri Tak Ada Solusi, Keluarga Korban Bersiap Lanjutkan Perkara
- Kabupaten Malang4 minggu
Plt Bupati Malang, Dirjen Ketenaga Listrik, PT PLN dan Anggota DPR RI Penyalaan Pertama Program BPBL
- Kabupaten Malang4 minggu
Diskominfo Kabupaten Malang Raih Penghargaan Kategori Video Kreatif di Ajang JPRA 2024
- Kabupaten Malang4 minggu
Dukung Ketahanan Pangan, Plt Bupati Malang Lakukan Gerakan Tanam Padi di Pakisaji
- Kabupaten Malang3 minggu
Panen Garam dan Launching Paduka Ganessa, Plt Bupati Malang Apresiasi Langkah Maju Maksimalkan Potensi
- Kabupaten Malang3 minggu
Hari Sumpah Pemuda, Plt Bupati Didik Serahkan Enam Penghargaan Kategori Pemuda Pelopor
- Hukum & Kriminal3 minggu
Dugaan Penganiayaan Santri, Penasehat Hukum Korban Desak Terlapor Diproses Hukum
- Kabupaten Malang3 minggu
Peduli Kesehatan Pegawai, Dinkes Kabupaten Malang Gelar Skrining Faktor Resiko PTM untuk ASN