Blitar
Merasa Tertipu oleh Kontraktor di Malang, Seorang User Bakal Tempuh Jalur Hukum
Memontum Kota Malang – Ingin hati memiliki bangunan rumah yang bagus, Sofia, warga Dusun Mungkung, Desa Wonorejo, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar, malah merasa dirinya tertipu. Pembangunan rumahnya yang dikerjasamakan dengan pihak kontraktor, yakni CV MI yang beralamatkan di Jalan Sumbersekar, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, malah tak kunjung rampung alias mangkrak.
Padahal sesuai perjanjian, Sofia sendiri sudah melakukan pelunasan sebesar Rp 303.319.356. Namun, karena bangunan rumahnya hingga kini mangkrak, Sofia melalui kuasa hukumnya, Ahmad Agus Muin SH, bakal menempuh langkah hukum baik pidana maupun perdata.
Diceritakan oleh Agus Muin, bahwa dugaan penipuan dengan modus pembangunan rumah ini bermula, pada Maret 2023. Saat itu, kliennya yang bernama Sofia, seorang TKI (PMI sekarang) Hongkong ingin membangun rumahnya yang berada di Blitar.
“Bu Sofia kemudian mencari sejumlah kontraktor perumahan melalui media sosial sekitaran Desember 2022. Dalam penelusurannya di media sosial, Ibu Sofia kemudian menemukan dan tertarik dengan konten-konten pembangunan rumah yang diunggah kontraktor CV MI. Dari sinilah, kemudian Ibu Sofia menghubungi nomor HP Kantor CV MI,” ujar Agus, Minggu (08/10/2023) tadi.
Setelah berkomunikasi melalui pesan WhatsApp dan berkonsultasi tentang rencana pembangunan rumah, Sofia kemudian tertarik untuk menggunakan jasa kontraktor CV MI. Selanjutnya, CV MI mengajukan Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan rumah kepada Sofia dengan total keseluruhan sebesar Rp 303.310.000.
“Dengan tawaran tersebut, Ibu Sofia menyepakati pekerjaan dengan lama waktu pembangunan selama 7 bulan dari 19 Maret 2023 sampai dengan 19 Oktober 2023, dengan pembayaran dapat ditermin. Selanjutnya, Ibu Sofia melakukan pembayaran transfer sebesar Rp 140.000.000. Namun ternyata sampai Mei 2023, pembangunan yang dilaksanakan oleh CV MI berhenti sampai dengan pondasi dan dinding,” jelas Agus.
Baca juga :
Karena merasa pembangunannya terlalu lama, Sofia menghubungi pihak CV MI dan menanyakan proses pembangunannya. “Saat itu, pihak CV MI mengatakan pembangunnannya dapat berjalan kembali jika dibayarkan termin selanjutnya. Bu Sofia yang dalam posisi panik dan ingin bangunan rumahnya segera terselesaikan, akhirnya melakukan pelunasan sisa pembayaran pekerjaan pembangunan kepada CV MI sebesar Rp.163.319.356,” urainya.
Tapi ternyata, lanjutnya, setelah dilakukan pelunasan pembayaran, pembangunan tidak dilanjutkan oleh kontraktor CV MI . Padahal sesuai yang dijanjikan, Oktober ini pembangunan tersebut seharusnya sudah selesai, namun pembangunannya belum mencapai 50 persen.
“Kami menduga pihak kontraktor yang telah ditunjuk klien kami, tidak menjalankan pekerjaan pembangunan sesuai kesepakatan,” tambahnya.
Bahkan, pihaknya sudah mencoba menghubungi pihak CV MI, dengan mengirimkan undangan klarifikasi. “Kami ingin mempertanyakan kenapa pembangunan rumah yang harusnya sudah selesai 100 persen, namun belum tercapai. Hanya saja, undangan klarifikasi tersebut tidak ditanggapi. Saat ini, kami masih mengedepankan itikad baik CV MI. Oleh karena itu segera akan kita kirim somasi. Namun kalau nantinya tidak juga ada itikad baik dari CV MI, kami akan menempuh langkah hukum baik pidana ataupun perdata,” tegasnya.
Sementara itu, CV MI melalui kuasa hukumnya, Sampun Prayitno SH, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa di sini ada kesalahan transfer. “Si pemilik rumah ada kesalahan transfer kepada Wahyu Rizki, yang sudah off dari CV MI sebesar Rp 65 juta. Sampai saat ini, itu belum dikembalikan ke CV MI,” ujar Sampun.
Pihaknya menyebut, CV MI tetap ingin menyelesaikan pembangunan sesuai perencanaan dan perjanjian. “Kesalahan transfer akan diurus oleh CV MI. Itikadnya CV MI tetap ingin menjalankan sesuai perjanjian,” jelas Sampun saat dikonfirmasi Senin (09/10/2023) sore. (gie)
- Hukum & Kriminal4 minggu
Jalan Damai Dugaan Penganiayaan Terhadap Santri Tak Ada Solusi, Keluarga Korban Bersiap Lanjutkan Perkara
- Kabupaten Malang4 minggu
Plt Bupati Malang, Dirjen Ketenaga Listrik, PT PLN dan Anggota DPR RI Penyalaan Pertama Program BPBL
- Kabupaten Malang4 minggu
Diskominfo Kabupaten Malang Raih Penghargaan Kategori Video Kreatif di Ajang JPRA 2024
- Kabupaten Malang4 minggu
Dukung Ketahanan Pangan, Plt Bupati Malang Lakukan Gerakan Tanam Padi di Pakisaji
- Kabupaten Malang3 minggu
Panen Garam dan Launching Paduka Ganessa, Plt Bupati Malang Apresiasi Langkah Maju Maksimalkan Potensi
- Kabupaten Malang3 minggu
Hari Sumpah Pemuda, Plt Bupati Didik Serahkan Enam Penghargaan Kategori Pemuda Pelopor
- Hukum & Kriminal3 minggu
Dugaan Penganiayaan Santri, Penasehat Hukum Korban Desak Terlapor Diproses Hukum
- Kabupaten Malang3 minggu
Peduli Kesehatan Pegawai, Dinkes Kabupaten Malang Gelar Skrining Faktor Resiko PTM untuk ASN