Kabupaten Malang

Gempur Rokok Ilegal, Satpol PP dan Bea Cukai Manfaatkan Momen Sport Tourism Festival Taekwondo Beach

Diterbitkan

-

Memontum Malang – Sosialisasi peraturan perundang-undangan bidang cukai kembali dilakukan Satpol PP Kabupaten Malang bersama Kantor Bea Cukai Malang, Sabtu (04/10/2023) tadi. Memanfaatkan momen kegiatan sport tourism ‘Festival Taekwondo Beach’ dalam rangka Peringatan Hari Jadi Kabupaten Malang Ke-1623, dua instansi itu melakukan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Pantai Tamban, Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan (Sumawe).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Malang, Firmando Hasiholan Matondang, mengatakan bahwa sosialisasi Gempur Rokok Ilegal perlu dilakukan, karena memiliki dampak langsung terhadap pendapatan negara. Salah satunya, seperti kegiatan yang berlangsung hari ini, untuk sumber dana kegiatannya juga diambilkan dari dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau (DBHCHT).

“Terlaksananya kegiatan ini, karena sebagian dananya diambilkan dari cukai.

Jadi, kenapa perlu dilakukan sosialisasi, karena peredaran rokok ilegal akan merugikan pendapatan negara. Karenanya, perlu dilakukan sosialisasi agar tidak ada rokok ilegal,” kata Kasatpol PP Kabupaten Malang, yang sekaligus Plt Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora) Kabupaten Malang, saat membuka pelaksanaan Festival Taekwondo dan Dayung.

Jika perlu, paparnya, karena pentingnya sosialisasi Gempur Rokok Ilegal, di Pantai Tamban ini kalau perlu jadi pantai edukasi. Di mana, bisa dijadikan sebagai pantai pertama atau tempat wisata yang bebas dari rokok ilegal.

Advertisement

Baca juga :

“Karena Gempur Rokok Ilegal ini sangat penting, bagaimana jika pantai ini akan dijadikan sebagai pantai edukasi anti rokok ilegal. Sehingga, jadi tempat wisata bebas (dari) rokok ilegal,” ujarnya kepada sejumlah pendamping atlet.

Sementara itu, Pelaksana Pemeriksa Bea Cukai Malang, Ricky Wijaya, dalam kesempatan itu menjelaskan mengenai beberapa rokok ilegal. Diantaranya, seperti rokok polosan atau rokok tanpa dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai tapi palsu, rokok dengan pita cukai bekas pakai hingga rokok dengan pita cukai berbeda.

Terkait dengan pelaksanaan sendiri, Ricky mengaku bahwa sosialisasi yang dilakukan kali ini sangat menarik. Karena, pesertanya tidak hanya orang dewasa atau pendamping atlet taekwondo dan dayung. Namun, juga atlet yang artinya bahwa memberikan edukasi sejak dini.

“Ini sangat bagus, karena di sini kita juga mengedukasi sejak dini adik-adik mengenai rokok ilegal. Kemudian, di sini terlihat sinergi yang baik antar instansi. Karena, di sini juga hadir dari Polairud, Perhutani dan TNI serta masyarakat,” paparnya.

Sementara mengenai penindakan di Kabupaten Malang, ujar Ricky, selama Agustus sampai Oktober, untuk penindakan terdapat 25 surat bukti penindakan (SBP). Adapun jumlah rokok yang berhasil diamankan, ada sebanyak 2,378 juta batang rokok ilegal. “Jika ditafsir, untuk kerugian negara sekitar Rp 1,582 miliar,” paparnya.

Advertisement

Sekedar diketahui, pelaksanaan festival tersebut diikuti seluruh atlet di Jawa Timur. Adapun jumlah pesertanya, sekitar 410 atlet. (sit/adv)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas