Kabupaten Malang

Ditinggal Cuti Maju Pilkada, Sembilan Posisi Kepala Dinas hingga Asisten di Pemkab Malang Dijabat Plt

Diterbitkan

-

Plh Sekda Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah. (memontum.com/sit)

Memontum Malang – Majunya petahana dalam kontestasi Pilkada Kabupaten Malang alias cuti maju Pilkada, menyisakan beberapa ‘pekerjaan rumah’. Itu lantaran, ada sebanyak sembilan posisi kepala dinas, kepala badan hingga asisten atau pejabat Eselon II, yang diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt). Sementara proses seleksi terbuka (Selter) yang sebelumnya sudah dilakukan, pun menjadi mandeg.

Adapun sembilan posisi yang kini diisi Plt tersebut, yakni Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Direktur RSUD Kanjuruhan, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Sementara dari sembilan posisi itu, tujuh urutan pertama sudah dilakukan tahapan Selter dan memunculkan tiga nama calon untuk dipilih satu nama.

Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah, saat dikonfirmasi mengenai banyaknya dinas atau badan yang dijabat Plt, mengatakan bahwa hal itu memang menjadi persoalan tersendiri Pemkab Malang. Hanya saja, dari beberapa posisi itu, sebelumnya sudah dilakukan Selter.

“Itu persoalan tersendiri di Pemkab Malang. Namun, tujuh dinas atau badan, itu sudah kita lakukan Selter,” kata Plh Sekda Nurman, Selasa (19/11/2024) tadi.

Baca juga :

Advertisement

Hanya saja, tambahnya, untuk rekomendasi dari Kemendagri memang masih belum turun. Sehingga, tidak bisa dilakukan pelantikan. Apalagi, sekarang posisi bupati juga diisi oleh Pjs. Otomatis, harus menunggu bupati definitif atau selesai cuti kampanye.

“Cuman kendalanya memang belum ada rekomendasi. Jika rekomendasi itu turun, maka semua akan dilantik. Hanya saja, sampai kemudian bupati mengambil cuti, rekomendasi itu masih belum turun,” ujarnya.

Disinggung mengenai lama pengajuan rekomendasi ke Kemendagri oleh Pemkab Malang, Nurman mengatakan, bahwa jika dihitung hingga November ini, maka prosesnya sudah sekitar tiga bulan. Karenanya, untuk sementara Pemkab masih menunggu rekomendasi itu.

“Kalau diperkirakan, itu kami sudah menunggu sekitar tiga bulan,” ungkapnya. (sit)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas