Kabupaten Malang

Penyerahan 3.850 SK CPNS dan PPPK, Bupati Malang Murka Karena Ditelpon KPK

Diterbitkan

-

SK: Bupati Malang saat melakukan penyerahan SK untuk CPNS dan PPPK. (memontum.com/sit)

Memontum Malang – Penyerahan 3.850 surat keputusan (SK) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemkab Malang, yang berlangsung di Pendopo Agung Kabupaten Malang, berjalan tidak sesuai yang diharapkan, Senin (02/06/2025) tadi. Prosesi penyerahan yang seharusnya berlangsung sumriah dan suka cita, justru membuat Bupati Malang, HM Sanusi, murka.

Penyebabnya, tidak lain karena adanya kabar soal pungutan yang berlangsung di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Malang, kepada penerima SK. Sementara, besar pungutan sendiri diinformasikan hingga Rp 150 ribu perorang atau perpenerima SK.

“Yang menyampaikan ke saya, itu bukan orang kabupaten. Saya langsung ditelepon dari Jakarta, dari KPK. Artinya, sekecil apapun pelanggaran, kita ini dipantau. Saya minta semua kepala dinas, OPD, termasuk Dinas Pendidikan, jangan main-main. Ini bukan urusan tumpeng, ini soal moral,” kata Bupati Sanusi, Senin (02/06/2025) tadi.

Terkait telepon yang diterima, Bupati Sanusi pun meminta agar seluruh dana yang telah dikumpulkan, untuk dikembalikan kepada para CPNS dan PPPK. Bahkan, dirinyapun juga sudah memerintahkan Inspektorat Kabupaten Malang, untuk mengusut tuntas siapa pihak yang menginisiasi pemotongan. Bila terbukti ada unsur pungli, dirinya juga berharap aparat penegak hukum bisa turun tangan.

“Potongan apa pun, tanpa seizin bupati, tidak sah. Mau untuk selamatan, mau untuk rekreasi, tetap tidak boleh. Saya minta kembalikan semua. Kalau ketahuan, periksa. Kalau perlu, APH turun. Kita bersihkan ini,” tambahnya.

Advertisement

Bahkan, di momen itu Bupati Malang secara terbuka meminta ASN di Kabupaten Malang, untuk berani menolak dan melaporkan segala bentuk pemotongan yang tidak berdasarkan aturan. Artinya, tanpa izin resmi dari kepala daerah, setiap gerakan dana oleh ASN dinilai tidak sah.

“ASN itu motor pemerintahan. Kalau motornya dipaksa berhenti karena dipotong di tengah jalan, rusak semua sistem. Jangan sampai hanya karena uang tasyakuran, kita dipantau KPK dan jadi sorotan nasional,” imbuhnya.

Baca juga :

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Suwadji, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pemotongan yang dimaksud adalah urunan dari tenaga guru. Dirinya menjelaskan, bahwa di beberapa kecamatan, urunan dilakukan atas inisiatif dari kelompok guru yang sudah mendapat SK, untuk menggelar tasyakuran secara kolektif. Salah satu yang disorot tersebut, adalah urunan Rp 150 ribu, yang berlangsung di Kecamatan Gondanglegi.

“Memang ada urunan yang dikoordinir PPPK, untuk keperluan tasyakuran. Seperti beli tumpeng, nasi kotak, banner dan dokumentasi. Urunan itu terjadi di Gondanglegi. Tapi karena ada yang tidak setuju dan mengadu, kami langsung minta semua uang dikembalikan,” kata Suwadji.

Selain di Gondanglegi, dirinya juga menjelaskan bahwa di beberapa kecamatan, seperti Turen, Dampit, Pagelaran dan Kepanjen, juga ada urunan serupa. Hanya saja, untuk besaran sekitar Rp 50 perorang dan itu inisiatif yang harus dihentikan.

Advertisement

“Kami sudah koordinasi dengan inspektorat dan bahkan Polres juga mulai melakukan pemantauan. Ini jadi peringatan serius,” ungkapnya.

Suwadji juga menegaskan, agar kepada PPPK yang merasa dirugikan, juga bisa segera melaporkan. Baik itu melapor kepada dinas, atau inspektorat.

“Jangan takut. Kalau merasa ada yang tidak wajar, segera lapor ke dinas atau ke inspektorat. Ini bukan semata-mata soal uang, tapi soal menjaga kepercayaan publik dan harga diri ASN,” tambahnya.

Sementara saat disinggung mengenai jumlah tenaga guru dalam penyerahan SK itu, Suwadji menjelaskan bahwa jumlahnya ada total sekitar 800 orang. Sedangkan untuk urunan yang membuat bupati murka, hanya berlangsung di beberapa kecamatan. (sit)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas