Kabupaten Malang

Diputus Sepihak Jasa Yasa Atas Pengelolaan Songgoriti, PT AJI Bakal Ajukan Gugatan

Diterbitkan

-

Memontum Malang – Bakal berbuntut panjangnya peristiwa penghentian aktifitas pembangunan PT AJI (Aljabar Jati Indonesia) di kawasan Hotel dan Pemandian Air Panas Alam Songgoriti, Kelurahan Songgokerto, Kecamatan Batu, Kota Batu, selaku pihak kedua dalam perjanjian kerja sama (PKS) dengan Perumda Jasa Yasa Kabupaten Malang, yang dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Malang, akhirnya benar terbukti. Selain Jasa Yasa yang mengaku telah memutus sepihak PKS pada 20 Oktober 2023 karena dinilai wanprestasi, siapa sangka atas pemutusan itu juga akan dilakukan gugatan oleh PT AJI kepada Jasa Yasa.

Dikatakan Kuasa Hukum PT AJI, Henru Purnomo, bahwa atas permasalahan yang dialami oleh kliennya (PT AJI, red), sebenarnya bisa diselesaikan secara musyawarah. Hanya saja, hal ini tidak diberikan kesempatan kepada kliennya.

“Sebenarnya lewat pintu mediasi, hal ini bisa dilakukan. Itupun, kalau memang itu diberi kesempatan,” terangnya, saat dihubungi via ponsel, Selasa (12/12/2023) tadi.

Mengenai pemutusan sepihak yang dilakukan oleh Perumda Jasa Yasa, paparnya, bahwa manajemen atau direktur yang baru belum mengerti secara detail isi PKS yang dibuat bersama. Namun begitu, jika saat ini pihaknya (PT AJI) melihat apa yang diinginkan oleh Perumda Jasa Yasa.

Baca juga :

Advertisement

“Kami sekarang melihat apa yang diinginkan Perumda Jasa Yasa. Istilahnya wait and see. Kalau sudah tidak ada ruang mediasi lagi, maka kami juga akan menuntut balik Perumda Jasa Yasa,” tegasnya.

Dirinya menilai, bahwa memang tidak dibenarkan jika merusak aset selama berlakunya PKS. “Kita ini memperbaiki, kok malah dianggap merusak. Itu tidak benar. Terus kerusakan yang mana dan yang kita lakukan sudah sesuai dengan PKS,” jelasnya.

Dirinya juga menegaskan, bahwa pihak PT AJI juga telah menghitung kerugian akibat pemutusan sepihak tersebut. “Yang jelas, kami tidak mencari perkara. Dan, saat ini kami tidak diberi kesempatan untuk bicara. Maka, kami akan menggugat Perumda Jasa Yasa,” tambahnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, peristiwa ini bermula ketika Satpol PP Kabupaten Malang melakukan penghentian aktifitas pembangunan PT AJI di kawasan Hotel dan Pemandian Air Panas Alam Songgoriti, Kamis (07/12/2023) lalu. Dugaan awal, izin pembangunan dan perusakan aset milik Pemkab Malang. Dari penghentian itu, diketahui bahwa Jasa Yasa yang sebelumnya menjalin PKS dengan PT AJI, menjelaskan bahwa PKS sudah diputus sepihak pada 20 Oktober 2023 dengan alasan pihak kedua wanprestasi terhadap isi PKS. (put/sit)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas