Kabupaten Malang
Pemkab Malang bersama Bea Cukai Gelar Sosialisasi Pemanfaatan DBHCHT Bagi Satlinmas

Memontum Malang – Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal terus dilakukan secara masif Pemkab Malang bersama Kantor Bea Cukai Malang. Dalam pelaksanaan kali ini, pelaksanaan melibatkan sejumlah Satlinmas di Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Kamis (10/04/2025) tadi.
Selain peraturan mengenai cukai, dalam sosialisasi kali ini juga dijelaskan mengenai pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Termasuk tentunya, sosialisasi program Gempur Rokok Ilegal.
Sedangkan hadir sebagai pemateri sosialisasi, diantaranya Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Masyarakat Linmas) Satpol PP Kabupaten Malang, Asri Wulandari, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Amarta Faza dan Pejabat Fungsional Ahli Pertama Bea Cukai Malang, Agnita Adityawardani. Kegiatan sosialisasi itu, dibuka secara langsung Camat Pakis, Prestiya Yunika.
Dalam materinya, Kabid Linmas Satpol PP Kabupaten Malang, Asri Wulandari, menjelaskan tentang pentingnya pelaksanaan sosialisasi. Selain mengenai pemahaman kepada peserta, pelaksanaan sosialisasi juga untuk mensolidkan koordinasi.
“Sosialisasi ini dilakukan karena berhubungan dengan kegiatan koordinasi. Tujuannya, agar pelaksanaan kegiatan oleh Satpol PP Kabupaten Malang yang memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), dapat terus konsisten sesuai dengan ketentuan,” katanya.
Baca juga :

Lebih lanjut dirinya juga menyampaikan, bahwa pemanfaatan DBHCHT sekaligus imbauan untuk menggempur rokok ilegal. Melalui koordinasi, diharapkan setiap temuan di lapangan dapat diteruskan sebagai informasi, untuk kemudian ditindaklanjuti.
Sementara itu, Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Malang, Amarta Faza, juga turut menyampaikan pentingnya pelaksanaan sosialisasi ini. Terlebih, cakupan dari hasil pemanfaatan DBHCHT untuk masyarakat, sangat luas dirasakan manfaatnya.
“Karena pemanfaatannya sangat luar biasa, tentunya kita sangat mendukung dengan langkah-langkah yang selama ini telah dilakukan. Poinnya adalah, azas manfaatnya sekarang lebih jelas dan luas dirasakan oleh masyarakat,” ungkap Faza.
Sementara itu, Pejabat Fungsional Ahli Pertama Bea Cukai Malang, Agnita Adityawardani, menjelaskan mengenai ketentuan bidang cukai kepada para Satlinmas. Kemudian, materi juga disambung terkait identifikasi pita cukai oleh Pelaksana Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Nizar Dahnia. Pada kesempatan tersebut, Satlinmas yang hadir juga mendapat materi mengenai identifikasi mengenai pita cukai.
“Harapan dari pelaksanaan ini, tentunya Satlinmas dapat mengetahui mengenai pita cukai asli. Sehingga, kedepannya akan turut serta dalam melakukan pemberantasan peredaran rokok ilegal,” terangnya. (hms/sit/adv)

Kabupaten Malang3 mingguKolaborasi Pemkab Malang dan PT BSI Hadirkan Layanan Jasa Perbankan Berprinsip Syariah
Kabupaten Malang4 mingguPemkab Malang bersama Bank Tanah dan Kementrian ATR/BPN Gelar Sosialisasi Redistribusi Tanah
Kabupaten Malang4 mingguHadiri Travel Meet Asia 2026, Pemkab Malang Perkuat Promosi Destinasi Unggulan di Pasar Asia
Kabupaten Malang4 mingguPemkab Malang Ajak Masyarakat Berperan Aktif Berantas Peredaran Rokok Ilegal
Kabupaten Malang4 mingguDispendik Kabupaten Malang Dukung Gelaran Program Pancasila Goes to School BPIP
Kabupaten Malang3 mingguRakor Perubahan RKP DBHCHT, Sekda Kabupaten Malang Tegaskan Manfaat untuk Masyarakat
Kabupaten Malang3 mingguSekda Budiar Sebut Manfaat dan Keberhasilan Proyek Upland di Kabupaten Malang
Kabupaten Malang3 mingguDispendik Kabupaten Malang Lepas Kontingen O2SN, Harap Raih Prestasi untuk Amankan Tiket Nasional


















